Komisi IV DPRD Medan Desak Penertiban Usaha Ekspedisi di Jl Pukat II
PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi bongkar muat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Usaha tersebut dinilai melanggar aturan dan memicu kesemrawutan serta kemacetan lalu lintas di kawasan pemukiman.
Rekomendasi ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, OPD terkait, serta sejumlah warga.
“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jl Pukat II. Jalan itu sempit, statusnya jalan kota, dan tidak boleh dilalui truk. Selain itu kawasan tersebut merupakan permukiman, sehingga tidak diperbolehkan untuk usaha ekspedisi atau pergudangan,” tegas Edwin Sugesti Nasution, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN.
Edwin menambahkan, jika pemilik usaha tidak mau memindahkan usahanya, Pemko Medan perlu memasang portal agar truk ekspedisi tidak bisa melintas. Komisi IV memberi tenggat waktu tiga bulan bagi pemilik usaha untuk mempersiapkan proses pemindahan, sementara Satpol PP diminta segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebagai langkah administrasi sebelum eksekusi.
Edwin juga menampik tudingan dirinya membekingi usaha ekspedisi karena berdomisili di kawasan tersebut. “Saya justru meminta segera ditertibkan, karena keberadaan usaha itu sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan warga,” ujarnya tegas.
Senada, anggota Komisi IV Rommy Van Boy menyayangkan sikap Dinas Perhubungan Kota Medan yang dinilai membiarkan aktivitas bongkar muat berjalan tanpa tindakan. “Sudah jelas melanggar aturan, seharusnya Dishub rutin melayangkan surat larangan. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” ujarnya.
Lahirkan Anak Berkarakter dan Berintegritas
Dari pihak Satlantas Polrestabes Medan, Iptu P. Tarigan menyatakan penertiban akan lebih efektif bila ada rekomendasi resmi dari DPRD. “Kalau hanya ditilang, pengusaha tinggal membayar denda lalu kembali beroperasi. Itu tidak menyelesaikan masalah,” katanya.
Menutup rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan agar Pemko Medan segera melakukan penertiban dengan menyiapkan prosedur administrasi sesuai SOP. “Tindakan tegas perlu dilakukan, tapi tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya. (Fs)
Comments are closed.