Komisi II DPRD Medan Mediasi Eks Karyawan Dengan Menejemen RS Sari Mutiara
PATROLINEWS.COM,MEDAN – Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menejemen Rumah Sakit Sari Mutiara, SPMS (Serikat Pekerja Multi Sektoral RS.Sari Mutiara, BPJS Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan diruang rapat komisi II,Senin (10/2/2020).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Medan H.Aulia Rahcman beserta anggota Modesta Marpaung, Dhiyaul Hayati, Drs.Wong Chun Sen, Johanes Hutagalung .Kadis Tenaga Kerja Hanna Lore, Humas RS Sari Mutiara Golfried Pasaribu.
Dalam kesempatan ini Humas Rumah Sakit Sari Mutiara Golfrid Pasaribu mengatakan, dari pihak RS melihat tidak adanya objektif atas persoalan yang saat ini terjadi, terutama masalah BPJS.
“Kami tidak pernah mempersulit para pekerja yang mau mengambil Jaminan Hari Tua nya. Sebab dari 313 orang eks karyawan, sekitar 150 orang yang sudah mengambil dana JHT tersebut,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Golfrid, pihak RS tidak ada menghalangi pihak BPJS mengeluarkan JHT para pekerja. “Sementara saat ini pihak karyawan sudah melaporkan permarmasalahan ini ke DPRD Sumut dan DPRD Medan,” urainya
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja mengatakan, sudah mengajukan 14 pengaduan sesuai dengan kewenangan yang ada, dan diantara pengaduan tersebut sudah ada yang dicabut.
“Namun kita juga sudah memproses sisa pengaduan yang ada saat ini. Kita selalu mengajukan mediasi diantara kedua belah pihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sebab BPJS mempunyai peraturan sendiri terhadap persoalan Pekerja dengan pihak Rumah Sakit,” terangnya.
Aulia Rahcman juga menanyakan, kenapa pihak Sari mutiara tidak mau mengeluarkan surat pemberhentian kerja kepada para pekerja. Sementara syarat itulah yang menjadi acuan pihak BPJS mengambil keputusan atas permasalahan ini.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi II tersebut, Golfried menjelaskan bahwa sebenarnya pihak mereka sudah mengarahkan agar para pekerja segera mengambil JHT nya, tetapi terlibih dahulu harus mengusulkan surat pengunduran diri mereka.
Kembali Aulia menambahkan, mana mungkin pekerja mau membuat suarat pengunduran diri, sebab kesalahan bukan pada mereka.
Wong Chun Sen juga menyarankan, agar polimik diantara kedua belah pihak harus berpedoman kepada undang-undang ketanaga kerjaan yang berlaku.(Pnc-1)