
Kisruh Pengangkatan Kepling, DPRD Medan Panggil Camat Medan Baru
PATROLINEWS.COM, Medan – disoal polemik dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di lingkungan Kecamatan Medan Baru, Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/2/25).
“Seperti yang kita ketahui, Camat memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan Kepling. Namun, secara aturan, calon Kepling haruslah berdomisili di lingkungan tersebut dan minimal sudah menjadi warga selama dua tahun. Proses ujian tertulis adalah kebijakan Camat,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Nasution.
Anggota Komisi I Robi Barus, menegaskan bahwa dukungan 30% warga bagi calon Kepling harus berasal dari masyarakat yang benar-benar berdomisili di lingkungan tersebut.
“Sesuai Perwal Nomor 7, dukungan bagi calon Kepling hanya sah jika diberikan oleh warga yang berdomisili di lingkungan itu. Jika KTP atau KK masih tercatat di sana tetapi warga telah pindah, dukungan tersebut tidak valid,” ujar Robi.
Senada, Wakil Ketua Komisi I Muslim menegaskan bahwa pengangkatan Kepling telah diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2017 dan Perwal No. 21 Tahun 2021.
“Perda tersebut secara jelas mengatur tata cara pengangkatan Kepling, bukan pemilihannya. Camat harus memverifikasi keabsahan dukungan sebelum mengangkat Kepling,” tegas Muslim.
Sementara, Camat Medan Baru Frans Siahaan menyatakan bahwa pihaknya masih berpegang pada data KTP dan KK, meskipun warga tersebut telah pindah.
Komisi I DPRD Medan akhirnya merekomendasikan agar Camat Medan Baru meninjau ulang dukungan masyarakat bagi calon Kepling sebelum keputusan final diambil.
“Kami meminta Camat untuk mengevaluasi kembali dukungan masyarakat terhadap calon Kepling dan menunda keputusan terkait dua Kepling yang masih bermasalah,” tutup Reza. (Pnc-1)