PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Kemendagri Minta Kejelasan Fokus Kerjasama Pemprovsu dengan Korea Selatan, Tidak Ada Makan Siang Gratis

Persetujuan DPRD Melalui Paripurna

0 561

PATROLINEWS.COM, Jakarta – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melakukan konsultasi / audensi ke Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (08/02/2019) di Jakarta, terkait rencana kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dengan Korea Rail Network Authority (KRNA), Hyundai Engineering Company (HEC) dan Hyundai Rotem tentang Pengembangan Transportasi Perkeretaapian di Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumut T. Milwan, jajaran Anggota Komisi D DPRD Sumut, Staf Sekwan DPRD Sumut, Perwakilan Dinas Perhubungan Provsu Agustinus Panjaitan, Perwakilan PT.KAI (Persero) Divre I Sumut NAD Ilud Siregar, Perwakilan Bapedda Provsu Ihsan, Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Dr. Nelson Simanjutak SH MSi, Kepala Bidang Kerjasama Antar Negara Arif Simanjuntak, Kepala Seksi Kerjasama Dameria Panjaitan dan Staf Kerjasama Dalam Negeri.

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Burhanuddin Siregar mengatakan pada dasarnya Komisi D DPRD Sumut mendukung rencana kerjasama Pengembangan Transportasi Perkeretaapian di Provinsi Sumatera Utara dengan Korea Rail Network Authority (KRNA), Hyundai Engineering Company (HEC) dan Hyundai Rotem. Namun, DPRD Sumut tidak ingin salah langkah dalam memberikan persetujuan sehingga perlu mengkonsultasikan masalah ini ke Kemendagri.

“Melihat perkembangan perkeretaapian yang ada di Pulau Jawa kita cemburu, sangat berbanding terbalik dengan yang ada di Sumatera Utara yang sangat minimal sekali. Padahal kita melihat puluhan tahun yang lalu perkeretaapian sudah ada di Sumatera Utara. Namun kali ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuat satu jalan menuju kesuksesan perkeretaapian di Sumatera Utara dengan menyambut penawaran kerjasama pemerintah Korea. Untuk itu kami dari DPRD Sumut ingin mengkonsultasikan bagaimana idealnya kerjasama tersebut dan persetujuan yang harus diberikan DPRD Sumut. Dan terkait minimnya kunjungan DPRD Sumut ke luar negeri nantinya Pak Sekwan yang bisa menjawab,” ungkap Burhanuddin.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Sumut Leonard Samosir menambahkan apakah persetujuan yang diberikan Komisi D DPRD Sumut untuk kerjasama antara Pemprovsu dan Korea dapat diberikan pimpinan DPR tanpa melalui rapat paripurna, sedangkan regulasi mengatur, setiap persetujuan yang diberikan DPRD harus melalui Rapat Paripurna.

“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara di dalam Rapat Dengar Pendapat yang telah kami laksanakan, bahwa MoU ini bisa ditandatangani hanya pimpinan DPRD saja tanpa melalui paripurna. Sementara regulasi yang ada, bahwa setiap kerjasama harus melalui Paripurna, dimana setiap fraksi harus menyatakan pendapatnya. Kadishub juga mengatakan bahwa sekarang sedang digodok satu PP di Kemendagri, cukup pimpinan saja tidak melalui paripurna. Lalu saya katakan, kalau Kemendagri memang selalu begitu, PP mau datang tetapi tidak datang-datang, jangan sampai pimpinan kami terjebak. Inilah yang paling prinsipil kami sampaikan sebelum ke Korea nantinya, apakah bisa dilakukan. DPRD Sumut tidak ingin terjebak dengan persetujuan yang diberikan nantinya,” tanya Leonard.

Perwakilan Dinas Perhubungan Provsu Agustinus Panjaitan membenarkan bahwa Kadis Perhubungan saat itu ketika Rapat Dengar Pendapat dengan komisi D menyampaikan bahwa DPRD dapat memberikan persetujuan tanpa melalui paripurna dan cukup hanya melalui pimpinan DPRD saja.

“Bahwa rencana kerjasama ini berawal dari kunjungan BUMN Perkeretaapian Korea Selatan ke Sumatera Utara dan menawarkan untuk bekerjasama. Kebetulan mereka memiliki pekerjaan sebagai subkon di LRT Jabodetabek, mereka mendengar rencana kita untuk pembangunan LRT Medan dan Siantar – Parapat. Mereka tanya apa planning, grand design untuk Sumatera Utara. Mereka sangat tertarik dan banyak menawarkan ide-ide dan teknologi. Akhirnya mereka mengajak kita bersama negera-negara yang sedang mengembangkan perkeretaapian dan memperkenalkan teknologinya. Pasca kunjungan kita diminta apa kira-kira bentuk kerjasama dengan mereka sekaligus membawa MoU. Memang benar disampaikan Pak Leonard bahwa Pak Zein (Kadishub Sumut) menyampaikan ada Ranpermen yang sedang digodok dan sekarang lagi proses, bahwa MoU itu tidak perlu melalui Paripurna, cukup tandatangan unsur pimpinan saja agar mempermudah proses. Karena Pemprovsu diminta Korea untuk dapat menyelesaikan MoU ini dipertengahan 15 Februari 2019 dan paling lama awal Maret 2019,” tukasnya.

Namun lajut Agustinus, pihaknya juga tidak memiliki pengalaman terkait kerjasama luar negeri sehingga banyak berkonsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Perhubungan.

“Memang ada salah salah satu substansi yang mau kita kembangkan, apakah MoU ini hanya sekedar fokus ke Capasity Building, Transfer Knowledge, pengembangan Iptek, peningkatan kapasitas SDM kita atau kita dorong dengan bagaimana membantu kita dalam tahap pembangunan konstruksi. Kita mau lingkup kita sejauh mana. Dari rapat kita dengan Pemprovsu, sudah kita lakukan dengan stakeholder yang ada di Sumut, memang kita mendorong kalau bisa ke konstruksi,” terangnya.

Kabag.Perundang-undangan, Persidangan/Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs.Toman Nababan,MSP mengatakan surat Gubernur untuk DPRD Sumut sudah ditindaklanjuti dan Banmus mengagendakan untuk diparipurnakan pada 4 Maret 2019.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota dikatakan dengan jelas bahwa kalau yang diminta surat keputusan dewan maka mekanismenya adalah Paripurna. Sedangkan yang diminta oleh Dishub cukup hanya persetujuan pimpinan dewan saja. Bahwa, Permen yang disebutkan Dishub tersebut masih penggodokan dan belum menghasilkan keputusan,” tambahnya.

Kerjasama Capasity Building, Tidak Perlu Persetujuan DPRD Sumut

Sementara, Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Dr.Nelson Simanjutak,SH MSi menjelaskan penjajakan kerjasama ini sudah ada pada masa Gubernur Tengku Erry dan terealisasi saat Gubernur Edy Rahmayadi.

Hanya, ungkap Nelson, sebuah kerjasama yang berhak menandatanginya adalah pemerintah provinsi atau daerah. Sedangkan DPRD bertugas hanya sebagai legislasi, pengawasan dan budgeting.

“Jadi Bapak-bapak tidak usah tandatangan. Sesuai UU No.23 Tahun 2014 kita buat setara, kalau disana Gubernur di Koreanya harus gubernur, kalau disana Bupati di Koreanya harus Bupati, ini untuk pertanggungjawaban baik dari sisi finansial, APBD, atau lainnya. Jadi tidak ada tugas DPRD untuk menandatangani.

Sedangkan masalah persetujuan kerjasama, Nelson menegaskan persetujuan DPRD harus disesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Bila bantuan/hibah itu urusan Kemendagri, sedangkan pinjaman itu di Bappenas, kalau ini bantuan murni untuk apa Bapak rapat-rapat (paripurna, red) begitu. Yang saya tahu minggu lalu dari Pak Agustinus ini capasity building, hanya belajar saja, datang dari Korea mengajar tentang keretaapi, ngapain bapak capek-capek, rapat-rapat, bantuan kog, makanya bapak yang mutuskan di daerah itu baru sampai kemari,” katanya.

Nelson mengingatkan agar Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan sejauh mana bentuk dan skema perjanjian kerjasama dengan negara Korea Selatan.

“Skemanya ini juga masih abu-abu, apakah hibah, hutang atau apa, makanya nanti pastikan nanti di MoU, yang jangan asal berangkat itu, kau kan belum kasih sama kami skema perjanjiannya. Cina ini nggak hanya Siantar – Parapat, Sumatera Utarapun bisa dia bangun. Terkait kerjasama teknologi, teknologi apa yang ditawarkan, ini kan belum jelas. Tidak ada makan siang yang gratis, tanya apa dibalik kerjasama itu. Tugas Bapak sebelum ke Korea, apa hibah, grand design pinjaman, apa rekonstruksi pihak swasta tadi. Baru saya bantu Bapak/Ibu terhormat di PP 28 Tahun 2018, disitu jelas baru fungsi DPRD,” sarannya kepada Agustinus yang merupakan perwakilan Dinas Perhubungan Provsu.

Senada, Kepala Bagian Kerjasama Antar Negara Arif Simanjuntak menegaskan adanya fokus dan kajian kerjasama yang jelas yang dilakukan Pemprovsu dengan Korea.

“Seperti yang dikatakan Pak Kapus tadi, mungkin Pak Agustinus belum memfokuskan kerjasamanya nanti mau kemana. Karena dari Korea itu yang kita khawatirkan janji-janji manis saja dan waktu pelaksanaanya konkrit apa tidak. Jadi pas penjajakannya yang harus konkrit, kanjiannya dari pemerintah daerah itu sendiri. Karena pemerintah daerah itu yang tahu sendiri apa yang dibutuhkan lalu ditawarkan dengan negara Korea. Dan yang paling penting pembiayaannya seperti apa. Komunikasi dengan pihak Korea itu harus dikonkretkan karena bila kita hanya menunggu dan menunggu kita tidak tahu apa yang kita inginkan dan apa yang mereka (Korea) inginkan,” tegasnya. (Nando)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy