Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi
PATROLINEWS.COM, Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Jumat (27/7/2018) siang berhasil menangkap salah seorang oknum dokter gigi (drg), Mariane Donce Boru Tobing yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana korupsi biaya pemberian Vaksin Meningitis terhadap calon jamaah umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Riau dengan nilai kerugian negara mencapai 500 juta lebih.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, Riau ini ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut saat berada di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Terpidana kasus korupsi dana pemberian vaksin meningitis untuk calon jamaah umroh tahun 2011 dan 2012 ini didakwa bersama tiga orang PNS lainnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun terpidana Mariane Donce boru Tobing sempat memenangkan banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru namun pada 2015 Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejari Pekanbaru pada tingkat kasasi dan memerintahkan menahan oknum dokter gigi ini.
Tiga kali mangkir dari panggilan jaksa, Mariane Donce Boru Tobing akhirnya menjadi DPO Kejari Pekanbaru di awal Januari 2018 hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Intelijen Kejati Sumut.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan keberhasilan penangkapan Mariane Donce oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat. (Pnc-1)