Kasus Ratna Sarumpaet Bakal Mengambang
PATROLINEWS. COM, Medan – Terkait kasus Ratna Sarumpaet yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian bakal ngambang, hal itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Dalam press releasenya Neta S Pane berkeyakinan kasus Ratna Sarumpaet bakal ngambang, meski ia dicekal dan ditangkap di bandara Soekarno Hatta. Sebab tuduhan melanggar UU ITE yg dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir.
“Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE. Soalnya yang mempublikasikan dan meng-upload ke medsos persoalan kebohongan Ratna ini kan bukan Ratna sendiri, tapi pihak lain,” sebut Neta, Jumat (5/10/2018).
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, pada tahun 1964 silam ini berkeyakinan, kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya.
“Terbukti hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya. Jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan dan bukan diambangkan seperti sekarang ini,” akunya. (Pnc-3)