Kapolres Rokan Hulu Lepas Tim Satgas Nusantara Program Riau Gemilang
PATROLINEWS.COM,Rohul – Kegiatan Pemberangkatan Tim Satgas Nusantara Program Riau Gemilang (Gerakan Memakmurkan Masjid dan Lingkungan) Polres Rokan Hulu, Jumat (29/03/2019) sekira Pukul 09.10 Wib, di Aula Serba Guna Polres Rokan Hulu.
Dalam Giat yang hadir Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua,SIK,M,Si, Waka Polres Rokan Hulu Kompol Willy Kartamanah AKS,S.IP, M.SI, Kabag Kesbangpol Kab. Rokan Hulu Musri, Perwakilan Kakanmenag Kabupten Rokan Hulu, Kabag Sumda Polres Rokan Hulu Kompol Muslim Hidayat,SH, Para Ustadz Pendamping, Para Kasat Polres Rokan Hulu, Pama Polres Rokan Hulu, Personil Polres Rokan Hulu.
Adapun Personil Polres Rokan Hulu yang di Lepas Dalam Rangka Program Riau Gemilang yaitu Sebanyak 25 Orang, yang akan melaksanakan iktikaf di masjid-masjid yang berada di Kabupten Rokan Hulu, akan berlamgsung 3 hari tanggal 29 s.d 31 Maret 2019.
Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hulu menyampaikan, Program kegiatan ini merupakan Program terpusat dari Polri khususnya Polda Riau dan jajaran dengan tujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, mencegah terjadinya konflik terutama dalam menghadapi Pemilu (17/04/2019) mendatang.
Kapolres M. Hasyim juga berharap kepada Ustadz pendamping agar selalu memberikan oencerahan dan bimbingan kepada Personil Polri yang melaksanakan kegiatan yang dimaksud.
“Kita berharap situasi Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu ini berjalan dengan aman, damai dan kondusif, serta kepada Personil yang melaksanakan Giat, lakukanlah kegiatan yang positif yang dapat membantu masyarakat,” ujar Kapolres.
“Lakukan sosialisasi tentang bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang semakin hari semakin memprihatinkan, agar semakin timbul kesadaran dalam diri masyarskat dan generasi muda, yang faham akan bahaya dan dampak Narkoba tersebut,” tutup Kapolres M.Hasyim.
Selanjutnya, tujuan Giat yang dilakukan ini, berguna untuk mencegah terjadinya Kegiatan Politik dan penyebar berita-berita bohong yang terjadi di Lingkungan Masjid, sesuai dengan UU yang melarang menjadikan Masjid sebagai tempat berpolitik maupun penyebaran berita fitnah dan bohong.(Theresia)