PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Kacab PT.Jasa Raharja Sumut : Seluruh Masyarakat Berhak Dapat Santunan Asuransi

0 1,412

PATROLINEWS.COM, Medan – Seluruh lapisan masyarakat berhak mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan darat, laut maupun udara. Namun, pembayaran santunan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Demikian dijelaskan Kepala Cabang (Kacab) PT. Jasa Raharja Sumatera Utara, Ifriyantono didampingi Kabag Asuransi Ahmad Ilham dan Heriyanto (Kasubag SW, Hukum & Humas) saat menerima audensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD SPRI Sumut), di kantor Jasa Raharja Jl. Gatot Subroto Medan, Selasa (13/11/2018).

“Pembayaran santunan sesuai dengan Undang-undang No 33 dan 34 Tahun 1964, diatur sesuai jenis jaminan mulai luka-luka, cacat tetap/permanen, meninggal dunia dan penguburan. Dari dua undang-undang tersebut masyarakat berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut maupun udara,” jelasnya.

Ifriyantono berharap agar masyarakat Indonesia lebih mengenal fungsi Jasa Raharja dalam asuransi kecelakaan lalu lintas sehingga masyarakat mudah mendapatkan santunan pembayaran asuransi.

“Harapan saya masyarakat lebih tahu tentang tugas Jasa Raharja, bagaimana prosedur pengurusan asuransi kecelakaan, karena seluruh masyarakat berhak dapat asuransi tersebut jika mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Ifriyantono sembari menambahkan peran media sangat penting dalam upaya mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas tentang tugas pokok Jasa Raharja.

Selain itu, lanjut Ifriyantono bahwa Jasa Raharja juga sudah melakukan langkah yang kongkret berupa sosialisasi melalui papan reklame, dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

“Bekerjasama dengan pihak rumah sakit, Dishub dan kepolisian, lanjutnya, Jasa Raharja juga menjalin kerjasama dengan operator alat transportasi. Petugas kami juga tiap hari mobile (keliling), mengecek ke rumah sakit apakah ada korban kecelakaan lalu lintas. Jika ada kami kasih Guarantee Letter yaitu korban ditanggulangi biayanya terlebih dahulu. Bila sudah bayar akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” terangnya.

Ifriyantono juga menjelaskan, terkait sumber dana asuransi Jasa Raharja diperoleh ketika masyarakat membayar premi wajib melalui kendaraan yang dimilikinya.

“Pembayaran preminya melalui Samsat, setiap masyarakat membayar pajak sudah otomatis dipotong untuk dana premi Jasa Raharja,” pungkasnya.

Jasa Raharja juga ada penyaluran dana Bina Lingkungan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi, Pendidikan, Kesehatan, sarana dan prasarana umum, sarana ibadah dan lain-lain.

Sementara itu, Sekretaris DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy mengucapkan terima kasih atas sambutan PT. Jasa Raharja Sumut yang telah banyak menjelaskan fungsi dan tugas PT. Jasa Raharja.

“Kami berharap hubungan kerjasama DPD SPRI Sumut dengan PT Jasa Raharja Sumut terjalin dengan baik, sehingga mampu secara berkesinambungan berperan mensosialisasikan tentang tugas Jasa Raharja dan prosedur pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas ke masyarakat,” ungkap Devis. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy