PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Kabupaten Asahan Terima Predikat WTP

0 290

PATROLINEWS.COM, Asahan – BPK Perwakilan Sumut memberikan apresiasi atas hasil kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah kepemimpinan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dan H. Surya, B.Sc beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah sehingga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ujar Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA dalam sambutannya pada kegiatan penyerahan langsung Predikat WTP Kepada Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc bertempat di Aula BPK Perwakilan Sumut, Jumat (27/4/2018).

Turut hadir dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 Plt Sekretaris Daerah Kab. Asahan, Wakil Ketua DPRD Kab. Asahan Dahrun Hutagaol, serta OPD Kab. Asahan.

Ambar Wahyuni juga berpesan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir.

Lanjut Ambar Wahyuni menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawaban Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten.

Ambar Wahyuni juga menyampaikan sesuai amanat Undang-undang, BPK merupakan satu-satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY.

“Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten tidak perlu dikritisi lagi,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengucapkan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut.

“Predikat WTP yang didapat ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi yang terkait yang harus kita pertahankan di tahun – tahun berikutnya,” ujarnya.

Lanjutnya diharapkan kepada DPRD Kab. Asahan agar saling bekerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun itu.

“Menurut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut, Kab. Asahan masih memiliki 122 temuan yang harus ditindak lanjuti dengan jangka waktu penyelesaian 60 hari setelah hasil temuan disampaikan, hal ini harus dapat diselaikan,” tukasnya. (Fatah)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy