Jelang Pilkada, Polsek Losarang Laksanakan Giat Ops Pekat
PATROLINEWS, Indramayu – Guna menjaga kondusifitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu, Polsek Losarang melakukan giat operasi penyakit masyarakat ( Ops Pekat) / Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terhadap para penjual minuman keras (Miras), Kamis (30/1/2019) siang.
Hal tersebut dikatakan Pembantu Unit 2 Samapta Bhayangkara (Panit 2 Shabara) Polsek Losarang Bripka Wapi’i.
“Razia miras dengan menyita 5 ( lima) botol miras jenis bir anker. Penindakan terhadap para penjual miras ilegal dengan menyasar ke sejumlah titik. Paling banyak didapati di Kecamatan Losarang,” kata Bripka Wapi’i.
Dikatakannya bahwa cipta kondisi berupa razia kepada penjual miras yang ilegal ini dilakukan atas perintah bapak Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kapolsek Losarang Kompol Ginting Sumantri SH, jelang pilkada kabupaten indramayu.
Lebih lanjut Bripka Wapi’i mengatakan, bahwa 5 ( lima) botol miras jenis bir anker yang di sita tersebut dari penjual bernama Lisa (29) warga Desa Santing Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu dan dilakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena terbukti secara sah dan meyakinkan. Adapun pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo Ayat 2, Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006, Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.
“Untuk ancamannya sendiri diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.3.570.000 subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97 sedangkan untuk perkara nomor 106 denda sebesar Rp.180.000 subsider 1 hari,” kata Bripka Wapi’i.
Dikatakannya, kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menciptakan suasana aman dan kondusif di Kecamatan Losarang. Mengingat banyak pelaku kejahatan, khususnya pelaku kejahatan jalanan beraksi karena pengaruh minuman keras.(Baebudin)