Irwansyah Ajak Warga Pahami Regulasi PBB
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH mengajak warga Kota Medan untuk memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, karena banyaknya permasalahan di lapangan dimana warga mengeluhkan perubahan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat.
Hal itu disampaikan Irwansyah saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan PBB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Dua No. B-47 Contoh. Bengkel Pulo Brayan Kec. Medan Timur, dan Jalan Karya Bakti Kel. Kecamatan Indra Kasih. Medan Tembung, Sabtu (23/7/2022).
“Sosialisasi peraturan ini dilakukan agar warga memahami aturan yang ada di Kota Medan, salah satunya terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Produk hukum ini sangat penting untuk disampaikan mengingat banyaknya permasalahan di masyarakat terkait dengan PBB,” kata Irwansyah.
Pihaknya, kata Irwansyah, akan membantu masyarakat semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan. “Seperti halnya UN ini, melalui Sosialisasi Perda kami hadirkan langsung ke Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Medan agar masyarakat bisa langsung mendapatkan pemahaman yang jelas dan jelas,” ujarnya.
Termasuk keluhan masyarakat tentang kenaikan UN, Irwansyah menjelaskan di beberapa daerah masyarakat mengeluhkan perubahan ini dan solusinya masyarakat bisa menyampaikan keberatannya kepada pemerintah Kota Medan.
“Termasuk peningkatan UN, warga juga berhak mengajukan keberatan kepada Pemkot Medan melalui BPPRD di daerah masing-masing (UPT),” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, Irwansyah berharap masyarakat bisa lebih teredukasi sehingga jika ada permasalahan di lapangan, masyarakat tahu kemana harus menyampaikan keluhan dan keberatannya. “Selain mengajak warga untuk taat pajak, kami juga berharap warga bisa lebih dikurangi jika ada masalah yang dihadapi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pidar, warga Jalan Lampu Medan, mengeluhkan kenaikan PBB di rumah tempat tinggalnya.
“Saya punya rumah yang saya tinggali sejak tahun 2013, waktu itu kami bayar PBB sekitar 36 ribu, tapi sekarang kami harus bayar 200 ribu, kami ingin menyampaikan keberatan ini tapi tidak tahu kemana. Saat kami tanya Kepling kami dapat. jawaban yang kurang memuaskan,” ujarnya.
Diakuinya, karena sudah tidak bersuami lagi, dia berharap bisa mendapatkan potongan harga atau kemudahan pembayaran. “Suami saya sudah meninggal, jadi saya mengajukan pemotongan,” katanya. (Pnc-1)