PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Ini Aturan Baru Pencoblosan Surat Suara di Pilgubsu 2018

0 810

PATROLINEWS.COM, Berastagi – Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017, dinyatakan sebelum melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih diwajibkan mengisi Form C7 KWK (daftar hadir) yang selama ini form C7 KWK itu diisi oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Sumatera Utara (KPU Sumut) Divisi Teknis, Ir Benget Manahan Silitonga ketika menjadi narasumber pada kegiatan Media Gathering KPU Sumut, Senin (30/4/2018) di Hotel Mikie Holiday, Berastagi Tanah Karo.

“Selain mengisi form C7 KWK sendiri ,pemilih harus membawa surat undangan form C6 KWK ,KTP El dan Surat keterangan (Suket). aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017 dan itu akan berlaku pada pencoblosan Pilgubsu 27 Juni 2018 mendatang. Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat agar ketika masuk ke TPS sudah tahu apa tugasnya sebab selama ini pengisian form C7 KWK itu diisi oleh petugas KPPS,” jelasnya.

Dilematis

Selain itu kata Benget, persoalan pengisian form C7 KWK ini menjadi dilematis ketika pemilih meminta bantuan pengisian kepada petugas KPPS. “Bila pemilih meminta bantuan KPPS mengisikan C7 KWK tersebut maka akan menjadi masalah ketika hal itu dilihat oleh Panwas pemilu. Ini yang akan menjadi persoalan,” jelas Benget menegaskan dilema Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017.

Selain itu, Benget memprediksi akan banyak waktu yang termakan hanya untuk mengisi form C7 KWK itu.

Mengenai kewajiban pemilih untuk membawa KTP-el atau Suket, Benget menjelaskan merupakan usulan dari Anggota DPR yang tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan form C6 oleh orang yang tidak berhak.

“Makanya pemilih harus menunjukkan KTP-el dan Suket selain form C6 itu,” tukasnya.(Nando)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy