PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Ingin Melaporkan Bangunan Melanggar Tata Ruang, Begini Caranya

Medan Pilot Project Aplikasi Sistem Patrol Taru di Indonesia

0 248

PATROLINEWS.COM, Medan – Wali Kota Medan Drs H T dzulmi Eldin S MSi bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, melaunching Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang (Patrol Taru) di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (5/3/2019). Dengan peluncuran aplikasi tersebut, Kota Medan menjadi pilot project di Indonesia untuk Sistem Patrol Taru tersebut.

Aplikasi Sistem Patrol Taru sebagai upaya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemko Medan) dalam menyederhanakan proses memperoleh informasi mengenai tata ruang dan memberikan wadah partisipasi kepada masyarakat dalam mengawasi pemanfataan ruang di Kota Medan.

Peluncuran Aplikasi Patrol ditandai dengan penekanan tombol yang dilakukan Wali Kota bersama Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN didampingi Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ir Wisnubroto Sarosa CES, Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Arif Trinugroho serta perwakilan BPN Sumut disaksikan pimpinan OPD, camat, akademisi serta pemerhati pembangunan kota.

Sebelum peluncuran dilakukan, Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, selama kurun waktu delapan tahun terakhir, Kota Medan telah memiliki Perda Nomor 13/ 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031. Sejak saat itu, Kota Medan telah menjalani babak baru dalam penataan ruang. Hal tersebut tidak lagi pada tahap penyusunan rencana tata ruang melainkan sudah berada di tahap pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Sementara itu Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN RI DR IR Budi Situmorang MURP menjelaskan, Aplikasi Patrol-Taru telah dikembangkan dari tahun 2018 sebagai pelaksanaan dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP 68 tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.

Saaat ini, jelas Budi Situmorang, aplikasi Patrol-Taru terus dikembangkan oleh Kementrian ATR/BPN. Secara operasional sudah diberikan dan dapat digunakan Pemko Medan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tata ruang seperti peruntukan ruang dan ingin melaporkan bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang, dapat mengakses aplikasi Patrol-Taru pada alamat web: patroltaru.pemkomedan.go.id.,’’ ungkap Budi.(Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy