PATROLINEWS.COM, Medan – Ketua KPU Kota Medan Herdensi Adenin didampingi sejumlah komisioner menjelaskan kepada Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2018 tentang Kepemungutan dan Penghitungan Suara bahwa seluruh pemilih wajib membawa KTP pada saat hari H pemungutan suara berlangsung.
“Di pasal 6 dan 7 PKPU No.8/2018 bahwa seluruh pemilih baik yang dapat C6 (undangan pemilih) atau yang tidak mendapatkan C6 maupun yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka wajib membawa KTP pada saat hari H pemungutan suara berlangsung. Tentunya ini merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Jika dulu, yang tidak terdaftar saja yang membawa KTP. Tapi mengacu dengan PKPU No.8/2018 ini, maka sleuruh harus membawa KTP,” jelas Herdensi kepada Wali Kota Medan, Senin (16/4/2018) di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan.
Selain itu, Herdin juga berharap agar Pemko Medan, terutama camat, lurah sampai kepala lingkungan dapat menyampaikannya kepada masyarakat bahwa pada hari H pemungutan suara wajib membawa KTP.
“Apabila PKPU No.8/2018 tidak tersampaikan kepada masyarakat, Herdensi khawatir pada saat hari H nanti akan muncul persoalan atas ketidaktahuan masyarakat. Jadi sekali lagi saya sampaikan, seluruh masyarakat yang hendak memilih pada hari H wajib membawa KTP elektronik ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan,” jelasnya.
Tak lupa, Herdin juga meminta kehadiran Wali Kota Medan pada pagelaran seni dan budaya tentang Pemilu 2019 dengan tema, “Pemilih Berdaulat Negara Kuat” di Lapangan Pertiwi Jalan Budi Pembangunan Medan pada Sabtu (21/4/2018).
Sementara, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi didampingi sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, menyambut baik informasi yang disampaikan tersebut. Oleh karenanya Wali Kota menginstruksikan Kepada Kabag Pemerintahan Setdakot Medan Syahrul Effendi Rambe segera menginformasikan dan mensosialisasikan kepada camat, lurah dan kepling tentang PKPU No.8/2018.
“Segera informasikan dan sosialisasikan kepada camat, lurah dan kepling, sebab mereka merupakan perpanjangan tangan Pemko Medan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Wali Kota.
Bagi warga yang belum mendapatkan KTP Elektronik, Wali Kota menyarankan segera menghubungi kepling, lurah dan camat agar bisa mendapatkan surat keterangan dari Disduk dan Capil Kota. Di samping itu camat, lurah dan kepling pun diminta untuk jemput bola untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan dari Disduk & Capil apabila belum mendapatkan KTP Elektronik. Dengan demikian masyarakat pun dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti. (Nando)