Gegara Uang Rp10.000, Pelaku Nekad Bunuh Tetangganya
PATROLINEWS.COM, Percut Seituan – Rusdianto alias Bosok (34) warga Jalan Pusaka, Gang Sadar, Pasar 13, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut SeiTuan, Kabupaten Deli Serdang nekad membunuh Hendra Syahputra (48) warga Jalan Pusaka, Dusun 19, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Demikian disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, dalam paparannya di Mapolsek perut sei tuan Rabu siang (27/1/2021) menyebutkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Pusaka Pasar 13, Tanah Garapan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin (4/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat itu korban menjumpai pelaku dan ketika bertemu, korban meminta hutang pelaku sebesar 10.000 merasa tidak senang karena pelaku belum dapat membayar hutangnya sebanyak Rp 10.000. Lalu terjadi keributan dan perkelahian pelaku berhasil merebut kursi kayu dari tangan korban dan memukulkannya sebanyak dua kali kearah korban sehingga korban terjatuh dan masuk kedalam kolam sedalam 2 meter sehingga korban tewas,” jelasnya.
Atas kejadian itu keluarga korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/21/I/2021/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan dengan palapor Bagus Raihan.
“Begitu Mendapat laporan pengaduan dari keluarga korban,
tim anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan. Saat itu juga Petugas mendapat kabar dari warga.bahwasanya pelaku berada dirumahnya. Tanpa membuang waktu, Petugas langsaun meringkus pelaku dari kediamannya dan membawanya ke mapolsek di proses “, jelasnya.
Rusdianto alias Bosok dijeratdengan pasal 338 dan atau 351 ayat(3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji SIK. (Zal)