FKUB dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Penjualan Daging Non-Halal
PATROLINEWS.COM,Medan – Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan bersama majelis-majelis agama di Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Dukungan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan FKUB dan majelis-majelis agama di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan Obet Ginting, Ketua PHDI Kota Medan Subhen Thiren, Ketua MATAKIN Kota Medan Alwin Angkasa, serta Komisi HAK Keuskupan Agung Medan Moses Elias.
Dukungan FKUB dan majelis agama tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh pengurus FKUB serta pimpinan majelis-majelis agama di Kota Medan.
Sebelum menyerahkan surat tersebut kepada Wali Kota Medan, Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung terlebih dahulu membacakan isi pernyataan. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan masyarakat.
“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Selain itu, FKUB dan majelis agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
“Pernyataan bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan,” jelas Yasir Tanjung.
Menanggapi dukungan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada FKUB dan pimpinan majelis agama atas pemahaman dan dukungan terhadap kebijakan tersebut.