DPRD Medan Soroti Rendahnya Pajak Restoran dan Reklame, Diduga Ada Permainan Bawah Meja
PATROLINEWS.COM,Medan – Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti rendahnya perolehan pajak dari sejumlah objek pajak di Kota Medan, khususnya pajak restoran dan reklame. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat belum maksimalnya pengawasan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan serta adanya indikasi praktik tidak transparan yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Referensi Geografis
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan T Bahrumsyah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi III Godfried Lubis dan Sri Rezeki, serta Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian didampingi sejumlah staf, termasuk Ipan Lubis.
Dalam rapat tersebut, Bahrumsyah mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan tahapan yang telah dilakukan Bapenda terkait penerapan sistem digitalisasi pajak di Kota Medan.
Menurutnya, digitalisasi pajak merupakan langkah penting untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan daerah serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.
“Dengan sistem digitalisasi, pelaporan pajak akan lebih mudah, validasi data lebih cepat, transparansi meningkat, dan kepatuhan wajib pajak bisa diperkuat. Ini penting untuk meminimalisir kebocoran pajak,” ujar Bahrumsyah.
Ketua Partai Amanat Nasional Kota Medan itu juga menilai penerapan sistem tersebut seharusnya sudah dapat direalisasikan lebih cepat mengingat Kota Medan merupakan kota besar yang telah lama berkembang.
Read More
“Kota Medan ini bukan kota pemekaran, melainkan kota yang sudah lama berdiri. Seharusnya kota lain yang belajar dari kita, bukan sebaliknya. Artinya selama ini tidak ada kemauan serius dari pejabat sebelumnya untuk menjalankan sistem ini,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Medan Godfried Lubis turut menyoroti potensi pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya pada kawasan apartemen dan properti di Kota Medan, termasuk Podomoro City Medan.
Menurut Godfried, potensi penerimaan BPHTB dari apartemen di Medan masih belum tergarap secara maksimal. Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan manipulasi data transaksi dalam aktivitas jual beli maupun penyewaan unit apartemen.
“Bukan hanya di Podomoro, tetapi seluruh apartemen di Medan harus dimaksimalkan perolehan BPHTB-nya. Kami menduga ada permainan yang bisa memanipulasi nilai pajak,” ujar Godfried.
Ia menyarankan agar Bapenda melakukan penelusuran terhadap setiap transaksi properti serta menjalin koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia guna memastikan transparansi dalam proses transaksi jual beli maupun sewa properti.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kritik dan saran dari DPRD Medan.
Ia menegaskan bahwa Bapenda akan melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan penerimaan PAD sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pajak.
“Terima kasih atas masukan dari DPRD. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Mudah-mudahan segera kami tindaklanjuti agar kinerja Bapenda ke depan bisa lebih baik,” ujar Agha.