PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

DPRD Beserta Pemkab Rohul Upayakan Lima Desa Kembali ke Wilayah Rokan Hulu Sebelum Pemilu

0 294

PATROLINEWS.COM,Rohul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, akan bertekad memperjuangkan 5 (lima) desa yang berada di perbatasan dengan Kampar kembali masuk menjadi wilayah bagian Rokan Hulu, sebelum pelaksanaan Pemilu (17/04/2019) mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu Mazril kepada wartawan, Senin (11/02/2019) sore usai menggelar usai Hearing dengan Adwil Setda Rokan Hulu.

Adapun 5 (lima) Desa tersebut, yang sebelumnya masuk Kecamatan Kunto Darussalam dan Pagaran Tapah Darussalam itu yaitu, Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya sertabTanah Datar, kelima desa itu sebelumnya sudah bertahun-tahun belum bisa dituntaskan antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu Mazril, mulai awal terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu dalam pembinaan dan pembangunan Wilayah Lima Desa itu berasal dari APBD Kabupaten Rokan Hulu.

“Sekitar 80 persen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti, KTP, KK dan Akte kelahiran Warga Lima Desa itu diurus melalui Rokan Hulu. Administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat Lima Desa itu sekitar 80 persen dari Kabupaten Rokan Hulu, begitu juga Pembangunan yang ada disana, juga di biayai melalui APBD Rokan Hulu, itu juga yang menjadi alasannya kita akan tetap memperjuangkannya, dan mengupayakan kembali ke Wilayah Rokan Hulu, dan sementar APBD Kabupaten Kampar baru masuk kesana tahun (2017 dan 2018),” jelas Mazril.

“Apalagi dalam peta dapat kita lihat sekarang ini, batas itu masih garis biru, tentu masih bisa dilalukan segala terobosan dalam mengupayakan Lima Desa tersebut kembali ke Wilayah Rokan Hulu,” tegasnya.

Selanjutnya, Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga mengharapkan agar Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dapat menerbitkan Peraturan Tapal Batas Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar, sehingga kedepannya Lima Desa itu kembali ke Wilayah Bagian Rokan Hulu kedepannya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI dalam amar putusannya bernomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2011 sudah membatalkan surat Mendagri 135.6/824/SJ 2 Maret 2010, sehingga lima desa itu masuk wilayah Kabupaten Kampar, dan kini Pemerintah Rokan Hulu (Pemkab) dan DPRD Rokan Hulu masih berusaha agar Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Peraturan Mendagri agar 5 (Lima) desa itu kembali menjadi bagian Rokan Hulu. (Theresia)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy