DPC KSPSI Kota Medan Sampaikan Aspirasi Kepada Plt Wali Kota
PAROLINEWS.COM,Medan-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (25/11/2019). Selain bersilaturahmi, ada sejumlah aspirasi dari para pekerja (buruh) yang disampaikan untuk minta disikapi.
Kedatangan pengurus DPC KSPSI Kota Medan dipimpin langsung Jahotman Sitanggang selaku ketua. Mereka diterima Plt Wali Kota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan. Dalam pertemuan dengan Plt Wali Kota, ada 3 aspirasi para pekerja yang disampaikan.
Aspirasi para pekerja, jelas Jahotman penolakan kenaikan iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja. Di samping itu tambah pria yang akrab disapa Opung, para pekerja juga berharap agar para pekerja dapat diturunkan kepesertaannya menjadi kelas tiga.
Dikatakan Jahotman, selama ini para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan di kelas dua. Selama ini pembayaran BPJS dilakukan sebesar 5% dari upah perbulan yang diterima dengan perincian 4% dari pemberi kerja (pengusaha) dan 1% oleh pekerja. Dengan kenaikan tersebut, jelas Jahotman, tidak hanya memberatkan pekerja, tetapi juga para pengusa.
Sedangkan yang menjadi aspirasi apara pekerja selanjutnya bilamng Jahotman, para pekerja minta agar pemerintah segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan kepada Pemko Medan.
Soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan, ungkap Akhyar, merupakan wewenang pemerintah pusat. Begitu pun apa yang menjadi tuntutan para pekerja, termasuk permintaan penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
Selanjutnya mengenai rekomendasi penetapan UMK yang direkomendasikan Dewan pengupahan kota Medan kepada Pemko Medan, Akhyar mengatakan, sudah dilakukan dan telah disahkan Gubsu Edy Rahmayadi bersama 22 kabupaten/kota di Sumut.
Terakhir, mengenai permintaan soal keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan, Akhyar mengungkapkan, sedang dalam pengkajian. Sebab, Pemko Medan saat ini tengah fokus melakukan pendataan aset. “Kita masih melakukan pendataan terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, sehingga belum bisa memastikannya,” terangnya.(Pnc-1)