Disoal 3 Jari Kaki Terduga Narkoba Putus, Kapoldasu: Polisi Bertindak Lebihi Ketentuan Diberi Sanksi
PATROLINEWS.COM, Medan – Disoal 3 jari kaki putus Hamdani alias Deni (41), pelaku yang diduga badar narkoba, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan, akan memberi sanksi tegas kepada setiap anggotanya jika dalam melakukan penindakan hukum melebihi atau diluar ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kalau ada upaya melebihi ketentuan pasti ada sanksi pada penegak hukum itu. Artinya, sekarang kita lihat apakah benar yang bersangkutan ini private sebagai pelaku narkoba atau bandar. Jika terbukti tidak benar, maka penegak hukumnya pasti dikenakan sanksi,” tegas Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw kepada wartawan, Rabu (23/5/2018) sore.
Karena itu, Jenderal bintang dua tersebut berjanji akan mengecek kebenaran kasus yang menimpa Hamdani yang kini menjadi viral di medsos. “Jadi belum sampai laporannya ke saya, nanti saya cek,” kata Paulus.
Sementara, ketika disinggung soal pungutan biaya Rp 400 ribu kepada Hamdani selama dalam perawatan di RS Bhayangkara Medan, Kapolda membantahnya.
“Tidak ada itu, semua perawatan pada tersangka yang terluka tanggung jawab penyidiknya. Maka itu nanti coba jumpai direkturnya,” imbau Kapolda.
Terpisah, Kuasa Hukum Hamdani, Dame Ria Sagala SH saat dihubungi wartawan mengaku telah melayangkan surat resmi kepada
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
“Kita tadi (Rabu,23/5) telah resmi menyurati Kapoldasu terkait perlakuan tidak adil klien kami dan penyiksaan yang dialaminya,” ungkap Dame.
Terkait, upaya Pra Peradilan (Prapid) yang akan dilakukan pihaknya, Dame mengaku masih mengedepankan kebutuhan kliennya.
“Upaya Prapid, pasti ada, tapi kita masih mengedepan kebutuhan klien saya. Artinya kita masih upayakan perawatan yang layak yang didapatkan klien nantinya karena kabarnya klien saya dipungut 400 ribu setiap malamnya untuk biaya kamar,” pungkasnya. (ndo)