PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Disdukcapil Medan Persulit Masyarakat, Lebih Cepat Sama Calo

Disdukcapil Seperti Pasar Tradisional

0 1,356

PATROLINEWS.COM, Medan – Sistem pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan belakangan ini menjadi sorotan tajam masyarakat terlebih menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera tahun 2018. Pasalnya, banyak masyarakat tidak memiliki kartu identitas penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (SuKet) hingga tak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pilgbsu 27 Juni 2018 lalu. Ditambah, lambannya pengurusan kelengkapan administrasi lainnya seperti Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah WNI.

Pantauan awak media ini, Rabu (4/7/2018) di lantai 2 Kantor Disdukcapil Medan, hiruk pikuk suasana pelayanan di Disdukcapil bagaikan pasar tradisional. Dimana pedagang bebas berkeliaran, suara tangisan anak-anak hingga menggosip antar warga yang berurusan di ruangan pelayanan itu pun menjadi pemandangan rutin untuk menunggu giliran akibat antrian yang panjang.

Anehnya, bagi oknum pegawai kejaksaan dan kepolisian diberi keistimewaan, bisa langsung mengurus melalui oknum pejabat terkait agar urusan cepat selesai tanpa harus ikut antrian panjang dan melelahkan.

Pukul 12.00 Wib, pelayanan Disdukcapil Medan terhenti total dan pegawai mulai buka kembali pukul 13.30 Wib

Selain itu, tepat pada pukul 12.00 Wib, pelayanan Disdukcapil Medan terhenti total dan mulai lagi pukul 13.30 Wib. Tidak seperti kantor pelayanan lain, yang tetap berlanjut dengan pengaturan jam istirahat pegawai.

“Sangat bising, kalah pasar tradisional. Mulai jam 10 pagi saya disini untuk mengurus akte lahir anak, saat ini masih nomor antrian 062 dan saya menunggu nomor antrian 112. Lamban kali prosesnya, hanya untuk memperoleh hak saya saja sebagai warga negara dipersulit,” ungkap ibu berhijab yang tinggal di Pasar 4 Marelan pada awak media ini, Rabu (4/7/2018) sekira pukul 12.32 wib.

Lain lagi keluhan Herlando Nainggolan (24) warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Indra Hulu Kecamatan Peranap, Provinsi Riau saat hendak mengurus pindah masuk ke Kartu Keluarga Abang iparnya beralamat di Jalan Kp.Salam III, kel. Belawan Bahari, Medan Belawan. Walau sudah memiliki Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan Peranap, kabupaten Indra Giri Hulu dan kelengkapan berkas lain, namun tetap juga dipersulit.

“Mereka bilang aku harus minta surat kuasa dari pegawai yang membuat surat keterangan pindah Kecamatan Ranap, kan aneh itu bang masa saya minta surat kuasa dari pegawai sana yang mengeluarka surat. Lagi pula saya yang pindah dan kakak saya yang punya KK juga ikut langsung, apa harus minta kuasa lagi,” ungkap Erlando heran.

Erlando menduga pelayanan itu yang sengaja mempersulit pengurusan agar masyarakat memakai jasa para calo yang bersleweran setiap hari Disdukcapil Medan.

“Kalau begini sulitnya berarti mereka sengaja, biar kita memakai jasa calo disini dan okum pegawai itu mendapat persenan juga. Walau mahal, buktinya urusan lebih cepat siap kalau melalui calo,” ketusnya.

Sedangkan Waty (37) warga Medan Amplas juga mengeluhkan hal sama. Ia mengaku birokrasi di Ducapil Medan masih bergaya orde lama.

Orangtua terpaksa membawa anak-anaknya menunggu antrian panjang di lantai II Kantor Disdukcapil Medan. Suara tangisan, tertawa, pedagang membuat kantor Disdukcapil Medan bagaikan Pasar Tradisional.

Diterangkan Waty bahwa Ia mengurus Akte Lahir mulai tanggal 4 Juni 2018. Setelah bolak-balik ke Disdukcapil Medan, selanjutnya, Ia menerima Tanda Pendaftaran dengan tanggal pengambilan Akte Lahir 27 Juni 2018 setelah membayar uang administrasi sebesar Rp.10.000.

Namun, sesuai tanggal pengambilan akte, ternyata pegawai Disdukcapil Medan bagian Akte lahir mengatakan bahwa aktenya belum selesai dengan alasan tidak ada terlampiran kartu kartu keluarganya.

“Sudah sebulan gak siap juga. Mereka yang menghilangkan fotocopy kartu keluarga saya, malah menuding saya tidak melampirkan KK. Buktinya, kuitansi pengambilan Akte saya sudah keluar, berarti berkas saya kan sudah beres,” terangnya.

Akibatnya, Waty terpaksa kembali lagi ke rumah untuk mengambil fotocopy kartu keluarga seperti diminta petugas.

“Itupun tidak dapat juga selesai hari itu juga, akte lahirnya bisa diambil tanggal 12 Juli 2018, terpaksa pulang lagi. Padahal sudah setengah hari saya disana, dan menitipkan anak-anak sama tetangga,” ungkapnya kesal.

Akibat kesalnya, Waty pun sampai menganalisis pendapatan Disdukcapil Medan setiap hari. Ia memprediksi dengan jumlah ratusan orang yang membayar adminitrasi Akte Lahir, maka perputaran uang di Disdukcapil Medan diperkirakan puluhan juta setiap hari.

“Kalau ratusan orang setiap hari dikali 10.000 rupiah banyak juga pendapatan Disdukcapil ini, kemana aja uang itu semua ya,” katanya. (Nando)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy