Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook YH Dilaporkan ke Polres Nias
PATROLINEWS.COM, Medan – Oknum wartawan Platmerahnews.com dilaporkan di Polres Nias terkait pemberitaan yang menuding seorang oknum PNS, AZ (33) warga kota Gunungsitoli dengan judul berita “AZ Dikenai Sanksi Pidana dan Administratif.”
Pemberitaan tersebut yang diterbitkan oleh oknum wartawan berinisial YH melalui media online Platmerahnews.com serta juga memposting di akun facebook miliknya. Atas pemberitaan tersebut menyudutkan AZ dan tidak berimbang.
Namun, AZ merasa tidak senang dengan tudingan tersebut hingga melaporkan oknum wartawan itu di Polres Nias dengan no laporan STLP/219/VII/2019/NS, pada Sabtu (6/07/2019).
“Saya merasa rugi dengan pemberitaan wartawan itu, saya dianggap terindikasi melakukan penipuan kepada murid saya di sekolah. Saya dianggap sudah meminjam uang murid di sekolah sehingga uang orang tua murid habis karena saya. Itu tidak masuk akal, karna saya ini Guru, saya Pegawai Negeri. Dan pemberitaan itu juga sebelumnya tidak ada konfirmasi kepada saya,” ujar AZ kepada awak media ini, Minggu (7/7/2019).
Dikatannya, apa bila dirinya (AZ,red) memang bersalah mengapa tidak ditindak oleh Bupati. Menurutnya ianya pernah dikonfirmasi oleh inspektorat dan melalui pihak sekolah beberapa waktu lalu.
“Aneh pemberitaan tersebut, mencemarkan nama baik saya saja, ini benar-benar Hoax.” ungkap Az kepada Wartawan ketika ditanya terkait pemberitaan wartawan Platmerahnews.com.
Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, mengatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan menunggu proses pemeriksaan saksi -saksi pelapor.
Ketika di beritahu bahwasanya YH tersebut adalah oknum wartawan, Kapolres Nias mengatakan biar profesi wartawan, LSM dan Tukang becak yang melakukan kesalahan tetap di proses. Pihaknya, itu sama semua.
“Kita profesional, wartawan dan LSM saja pun kita masukan dipenjara kok,” kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/7/2019) malam. (Zal)