Dhiyaul Hayati Jelaskan Program Universal Health Coverage
- Advertisement -
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menjelaskan program Anggota Universal Health Coverage (UHC) kepada peserta yang mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan. Kegiatan itu diselenggarakan di Jalan Cinta Karya, Gang Berdikari, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Medan pada Sabtu (18/3/2023).
Warga tampak antusias mengajukan pertanyaan, hampir secara keseluruhan warga yang hadir sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun terkait program UHC (Universal Health Coverage), masih banyak masyarakat tidak mengetahui dan bagaimana regulasi untuk memanfaatkan program pelayanan kesehatan secara gratis ini. Tak heran terkait program pelayanan kesehatan gratis ini, sejumlah warga pun antusias bertanya.
Seorang warga, Diana warga Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo yang menanyakan apakah program UHC memiliki batasan waktu? Apakah ada batasannya di rumah sakit bagi masyarakat yang berobat menggunakan UHC? Haruskah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) online, jika tidak online bagaimana?
- Advertisement -
Selain itu juga masyarakat menanyakan, dapatkah berobat jika BPJS Kesehatan tertunggak? Bagaimana cara menggunakan program UHC, bagaimana pengurusan BPJS Kesehatan? Dan masih banyak lagi pertanyaan seputar pelayanan kesehatan gratis ini yang disampaikan kepada Dhiyaul Hayati.
Dhiyaul Hayati SAg MPd menyebutkan UHC merupakan singkatan dari Universal Health Coverage dan merupakan program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial atau pun biaya. Pemerintah Kota Medan saat ini sudah memberlakukan Program UHC sehingga masyarakat dapat berobat gratis meski BPJS tertunggak.
Program UHC itu, kata Dhiyaul, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Jadi, tidak ada istilah menunggak atau BPJS non aktif, semua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun syaratnya memiliki KTP Kota Medan yang artinya merupakan penduduk kota ini,”jelas Dhiyaul.
Legislator PKS ini menambahkan, program UHC ini telah lama diusulkan DPRD Medan, dan baru tahun ini (2023) terwujud.
“Kita apresiasi, program yang sudah lama diusulkan untuk melindungi kesehatan masyarakat ini akhirnya terwujud juga. Untuk penggunaannya, tak ada batasan waktu. Program ini berjalan trus karena yang menyetujuinya kami selaku wakil rakyat di DPRD Medan. Bahkan tahun depan untuk anggaran program ini diusulkan akan ditambah dalam APBD,” ujarnya.
Lanjut Dhiyaul menambahkan, bahwa pembiayaan program UHC tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Ya harus diingat juga, KTP nya memang online, jika belum online silahkan lapor ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan agar segera dirubah. Saya rasa untuk perubahaan KTP online hanya butuh beberapa jam saja tak sampai lama. Jika ada kendala, silahkan hubungi saya,” ujar Legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini sembari menyebutkan nomor ponselnya kepada masyarakat.(Pnc-1)