Desa Bargot Topong Sosialisasi Paralegal, Cara Mengatasi Masalah Hukum
PATROLINEWS.COM,Padangsidimpuan- Pemerintah Desa Bargot Topong, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua melaksanakan sosilasi Paralegal guna menyelesaikan masalah-masalah hukum di tingkat desa kepada Warga Masyarakat Desa Bargot Topong, Rabu (12/12/2018) siang sekitar pukul 14.00 WIB yang diikuti sebanyak 60 orang warga Desa Bargot Topong.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bargot Topong Haruaya Harahap yang menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada unsur Muspika yang juga merupakan narasumbernya juga tentang Paralegal.
“Kiranya nanti dengan adanya kegiatan Sosialisasi Paralegal ini dapat bermanfaat kepada warga desa yang nantinya dapat mengatasi permasalahan atau pertikaian ditingkat desa dan mampu menjadi pelopor tentang tertib hukum kepada warga masyarakat lainnya,” ujarnya.
Sedangkan Camat Padangsidimpuan-Batunadua,Roni, SSTP mengatakan acara sosialisasi Paralegal ini resmi dibuka dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Bargot Topong dan unsur Pemerintahannya yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Paralegal ini.
Dijelaskan Roni bahwa Paralegal itu adalah sekumpulan orang-orang yang mengerti akan hukum yang secara sukarela mau memberikan bantuan hukum dan dapat menyelesaikan persoalan hukum dari tingkat desa hingga tidak berlanjut ke Pengadilan.
“Sejak lahir manusia telah mengenal akan 3 hukum yakni hukum agama,hukum adat dan hukum negara yang termasuk didalam hukum pidana,perdata dan hukum lainnya. Dari unsur pemerintahan itu sendiri mengharapkan agar fungsi paralegal itu dapat maksimal digunakan agar program pembangunan tidak terganggu di Desa.
Roni mengharapkan agar warga tetap menjaga kekondusifannya menyongsong tahun politik 2019 dan meminta agar warga mensukseskan pemilihan Presiden,Wakil Presiden dan Legislatif 2019.
Sementara itu, mewakili Kajari Padangsidimpuan Asron Harahap,SH,MH menyampaikan tentang materi hukum paralegal itu sendiri.
“Paralegal lahir karena adanya keterbatasan bantuan hukum sampai ketingkat desa kepada masyarakat terutama yang kurang mampu. Paralegal ini pun telah diatur dalam peraturan nomor 16 tahun 2011 yang menyatakan adanya tentang bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum dan yang lainnya untuk membantu warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Paralegal ini dapat memberikan bantuan hukum dari tingkat desa dan jika tidak terselesaikan dapat mendampaingi warga dari tingkat penyidikan hingga penuntutan dan persidangan di Pengadilan namun tidak dapat beracara atau tampil dimuka Pengadilan,dengan keterbatasan ekonomi lah salah satunya sampai ketingkat desa hingga sulitnya warga membayar Pengacara jika berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Dalam kesimpulannya, Staf intelijen Kejari Padangsidimpuan itu mengatakan kalau ada masalah hukum selesaikanlah sampai tingkat desa dengan memanfaatkan paralegal.
“Dengan caranya usahakan paralegal ini nantinya jangan berpihak kepada salah satu warga yang bertikai,dan paralegal agar maksimal harus lah menjaga wibawanya. Persoalan-persoalan hukum sekarang banyak dilakukan dengan upaya dipersif yaitu persidangan di luar pengadilan yang melibatkan warga masyarakat,” ungkapnya.
Kapolsek Padangsidimpuan – Batunadua, AKP.L.Siregar yang juga turut sebagai narasumber menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Desa Bargot Topong karena mampu menghadirkan banyak peserta.
“Sosialisasi ini pesertanya paling banyak dari pada desa yang lain,mengenai masalah hukum di desa paralegal itu merupakan penghubung masalah hukum di desa. Dan paralegal harus tahu masalah yang terkait hukum yang sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa, khususnya permasalahan ringan ajak duduk bersama dan silakan di mediasi oleh paralegal itu,” tukasnya.
Kapolsek juga menerangkan perkara yang menyangkut anak-anak yang tuntutannya 7 tahun kebawah yang pelakunya anak-anak dapat dilakukan mediasi di tingkat desa namun harus memandang perbuatan melanggar hukum itu dilakukan tidak berulang-ulang dan kemudian dituangkan di dalam surat perjanjian yang bermeterai,’ paparnya.
Sementara, Danramil 02/Kota Padangsidimpuan yang diwakili Staf Pengawalan Wilayah/ Babinsa Serma.Khoiruddin yang menerangkan tentang fungsi Komsos (Komunikasi sosial) itu yang berkaitan erat dengan Paralegal.
“Komsos itu adalah komunikasi sosial yang juga dapat menyelesaikan masalah atau persoalan di tingkat desa dan tentang paralegal itu tetap ada aturannya yang diharapkan dapat bersinergi dengan 3 pilar plus yakni Pemerintah,TNI dan Polri itu sendiri,” sebutnya.
Turut hadir pada acara sosialisasi itu Sekdes Suaib Siregar yang juga merupakan panitia,tokoh agama,tokoh adat,tokoh masyarakat serta warga masyarakat lainnya. (Saragi)