PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Bapenda Asahan Beri Peringatan Penunggak Wajib Pajak

0 219

PATROLINEWS.COM, Asahan – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan memberikan peringatan dengan cara pemasangan stiker di gedung dan dirumah kepada wajib pajak (WP) yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Mahendra melalui Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Apriadi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018) menjelaskan, tahap pertama pemasangan stiker tersebut dilakukan di 3 Kelurahan di Kecamatan Kisaran Barat Yakni Kelurahan Tegal Sari, Keluruhan Kisaran Kota dan Kisaran Baru.

“Pemasangan stiker ini merupakan peringatan ringan yang kami lakukan kepada wajib pajak yang menunggak dengan menempelkan stiker bertulisan Pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P2,” ungkap Apriadi saat didampingi Kabid Penetapan Dahrun Siregar, Kabid Penagihan, Alpan Rezeki.

Dia juga mengatakan, stiker ditempelkan kepada wajib pajak yang telah bertahun-tahun tidak membayar PBB P2. Nominalnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta pertahun. Dan diharapkan dengan kegiatan pemasangan stiker ini, wajib pajak sadar untuk membayar PBB P2.

“Sampai hari ini ada 20 objek pajak yang sudah dipasang, dan kedepan akan kita lakukan di beberapa Kecamatan yang wajib pajaknya menunggak PBB P2, ” pungkas Apriadi.

Sementara itu, Lurah Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Ibnu Afandi menyebutkan pemasangan stiker, wajib pajak yang menunggak sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan surat teguran terkait dengan tunggakannya dan di daerahnya penunggak PBB P2 didominasi pemilik ruko sebagai gedung walet. (Fatah)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy