PATROLINEWS.COM,Medan-Sebanyak 300 personel Satpol PP diturunkan untuk menertibkan puluhan pedagang warung kopi (warkop) yang menggelar lapak di seputaran Taman Ahmad Yani, persisnya depan RS Santa Elisabeth Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (1/8/2019).
Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Seluruh lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut berhasil dirubuhkan.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB akhirnya rampung sekitar pukul 12.00 WIB. Meski demikian backhoe loader masih terus bekerja membersihkan sisa material tenda dan lapak lainnya, termasuk menghancurkan bangunaan meja batu yang digunakan para pedagang tempat memasak dan mencuci gelas dan piring. Sedangkan sejumlah pedagang tampak mengamankan sejumlah besi penyanggah tenda agar tidak diangkut petugas Satpol PP.
Usai penertiban, Sofyan mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.9/2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan. Dikatakan Sofyan, selain melanggar Perwal No.9/2019, kehadiran lapak memilik pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan sehingga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.
“Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah berulangkali disurati agar mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri seluruh lapak milik mereka. Namun surat yang disampaikan tidak ditanggapi, mereka tetap berjualan sehingga kita turun melakukan penertiban,” jelas Sofyan.(Pnc-1)