Maling Baterai Ditangkap Polisi

PATROLINEWS.COM, Percut – Boni Pasius Amrizal Simbolon alias Rizal (22) terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Percut Sei Tuan. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini ditangkap personel unit Reskrim dari dalam warnet Hutapea di Jl. Kiwi Raya, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan, belum lama ini.

Kanit Reskrim Iptu M.K Daulay SH mengatakan, pria yang menetap di Jl. Tirto Sari, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, ini ditangkap karena mencuri dua baterai mobil merek GS milik Delaya Merary Siahaan (30). Pelaku masuk ke rumah korban yang berada di Jl. Kiwi XXIX No. 469, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan, dengan cara merusak pintu depan rumah. Setelah masuk, pelaku melihat dua baterai yang terpasang di mobil angkot korban. Kemudian pelaku dengan cepat mencopot dan membawa kabur dua baterai angkot tersebut.

“Kejadiannya pada hari Sabtu 10 Pebruari 2018 sekira pukul 23.45 Wib. Korban yang mendengar suara berisik bangun dari tidurnya. Saat memeriksa sekitaran rumahnya, korban sudah tidak melihat lagi dua baterai angkotnya tersebut. Merasa keberatan, keesokan harinya korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan guna membuat laporan polisi,” kata Daulay kepada wartawan, Rabu (18/4/2018) siang.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP / 698 / IV / 2018 / SPKT PERCUT tanggal 11 April 2018, personel unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan penyelidikan, personel, sambung Daulay, pada hari Rabu (11/4) sekira pukul pukul 16.30 Wib, personel mendapat informasi bahwa pelaku berada di Warnet Hutapea di Jl. Kiwi Raya, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan.

“Mengetahui keberadaan pelaku, personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkal pelaku. Ketika diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku dua baterai angkot merek GS milik korban sudah di jualnya. Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah kita tahan dan berkasnya akan segera kita lanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Daulay. (zal)

 

Boni Pasius Amrizal Simbolon alias RizalMaling BateraiPolsek Percut Sei Tuan
Comments (0)
Add Comment