PATROLINEWS.COM,Padangsidimpuan-Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Kota Padangsidimpuan,Victor Saut Tampubolon,SH,MH memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan barang bukti judi dihalaman Kantor Kejari Padangsidimpuan jalan Serma Lion Kosong Kota Padangsidimpuan.
Pemusnahan barang bukti ini didahului dengan berita acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Alefson Sianturi,SH didepan para tamu undangan.Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sebagai berikut Ganja 25.500,79 gram , sabu 90,37 gram,extaci 18 88 gram dan barang bukti judi berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (in kracht) periode 7 Juni sampai dengan 15 Juli 2019.
Kajari Kota Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon,SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba membuktikan keseriusan dari Kejari Padangsidimpuan.
“Pemusnahan dilakukan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti dan mengantisipasi supaya tidak disalahgunakan karena alasan lain di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” sahut Victor Saut Tampubolon,SH,MH dihadapan tamu undangan dan wartawan.
Kemudian Kajari meminta dan berharap terus dapat bekerja keras dan bahu-membahu menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk secepat mungkin.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan judi ini dilakukan dengan cara dibakar langsung oleh Kajari Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon,SH,MH bersama perwakilan tamu undangan seperti mewakil Kapolres Padangsidimpuan Kasat Narkoba AKP.CJ.Panjaitan, mewakili Kalapas Kelas II B Salambue Padangsidimpuan,pejabat Kejari Padangsidimpuan diantaranya Kasi Intel Soleh,SH, Kasidatun Noferius Lombu,SH,MH ,mewakili BNNK Tapsel,mewakili Dinas Kesehatan dan pejabat undangan lainnya. (Saragi)