PATROLINEWS.COM, Asahan – Pemkab Asahan tidak Menggelar pasar murah tahun ini, akibat tak adanya penyedia pasar murah yang mendaftarkan diri sesuai pengumuman di website Pemkab Asahan.
Kabag Ekonomi Setdakab Asahan, Zulkifli menjelaskan, menurut PP Nomor 12 Tahun 2019, adanya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Badan Hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, menjadi pertimbangan.
“Tim Pelaksana Pasar Murah Bagian Ekonomi sudah melaksanakan survei sebagai tindak lanjut dari hasil Pengumuman di Website Pemkab Asahan kepada beberapa penyedia pasar murah tertanggal 25 April 2019, namun tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan tersebut,”ujar Zulkifli, Kamis (16/5/2019).
Dijelaskan Zulkifli, sebelumnya Pemkab Asahan sudah mengumumkan dan menyampaikannya melalui Website Pemkab Asahan pada tanggal 25 April 2019 tentang undangan calon penyedia untuk bahan pasar murah menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 di Kabupaten Asahan.
“Dan sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan atau mendaftar untuk menjadi penyedia. Itulah yang menjadi pertimbangan kami, untuk tahun ini pasar murah ditiadakan. (Fatah)