Dua Pemuda Tanggung Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

PATROLINEWS.COM, Medan – Dua pemuda tanggung, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) , Josua Siregar (19) dan Andika (19), yang tinggal di Jalan Pasar XII Gang Sawah, Marindal, Deli Serdang akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Selasa (24/4) sekira pukul 16.00 WIB.

Keduanya ditangkap di Jln Dame Ujung Gang Pelita, Marindal akibat mencuri Sepeda motor Yamah Mio Soul Tahun 2008 warna hitam No Pol BA 6861 QT milik Rina Susanti (31) warga Dusun III Tanjung Morawa, Deliserdang dengan LP/233/IV/2018/Sek Patumbak, Kamis (5/4/2018) lalu.

Kapolsek Patumbak Kompol M Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin SIK kepada wartawan, Kamis (26/4/2018) sore menjelaskan kejadian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumahnya dan korban masuk ke dalam rumah.

Berselang dua jam kemudian sewaktu mau pergi ke pasar, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

“Usai korban membuat laporan, kita membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan untuk menangkap pelakunya,” katanya.

Dijelaskan Yakin, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang berjumlah dua orang tersebut sedang berada di rumahnya.

“Tim kemudian menuju ke rumah kedua pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tak berkutik dan selanjutnya diamankan ke komando,” jelas mantan Kanit Reskim Polsek Medan Timur ini.

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Iptu Ainul Yakin, bahwa sepeda motor milik korbaan telah dijual kepada seseorang di Lubuk Pakam.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2012 ini seraya mengatakan segera mengirimkan berkas kedua pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ndo)

AndikaCuranmorJosuaPolsek Patumbak
Comments (0)
Add Comment