PATROLINEWS.COM, Tapsel – Dua dari 3 orang pelaku pembobol rumah warga yang ditinggal sedang ibadah Gereja diciduk Polsek Batang Angkola, Polres Tapsel tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tantom Angkola Kabupaten Tapsel, Kamis (22/11/2018).
Kedua pelaku adalah HS dan G penduduk Tantom Angkola Tapsel.
Keberhasilan Polsek Batang Angkola Polres Tapsel ini membekuk 2 dari 3 pelaku yang membobol rumah ini berkat keuletan dan kelihaian petugas yang didukung dengan informasi masyarakat yang jadi saksi.
Kapolres Tapsel AKBP. Irwa Zaini Adib,SIK,MH melalui Kapolsek Batang Angkola AKP.Yuswanto,SH kepada kru Patrolinews.com, Jum’at (23/11/2018) siang menjelaskan bahwa seorang dari 3 pelaku ini yakni RS (residivis) terlebih dahulu melarikan diri usai mendengar rekannya telah ditangkap Polisi.
“Dan kini pihak Polsek Batang Angkola akan terus memburu pelaku ini sebagai DPO petugas,” ungkapnya.
Tak hanya itu dari penangkapan 2 pelaku ini berhasil disita sisa hasil kejahatan mereka berupa uang tunai satu juta rupiah dan uang yang ditanam oleh seorang pelaku Hendriko Silitonga dikebunnya sejumlah Rp.1.400.00 dan berbagai perhiasan korban.
AKP Yuswanto juga menerangkan ketiga pelaku ini telah sepakat untuk melakukan aksinya di kedai tuak milik HS yang merupakan otak pelaku pembobol rumah warga ini.
“HS inilah yang menunjuk peta rumah korban yang terletak 5 rumah dari kedai tuaknya dan menentukan hari ‘eksekusi’ jahat mereka pada hari minggu saat korban pergi beribadah ke Gereja pada tanggal 18 November kemarin,” ujarnya.
Lanjutnya, dua pelaku RS dan G ini masuk setelah G mencungkil jendela rumah korban dan membuka pintu belakang rumah korban. Kedua pelaku berhasil menggasak uang dan perhiasan yang ada.
Usai melakukan aksinya kedua pelaku lalu menuju kedai tuak milik HS dan membagi hasil kejahatannya.
Kemudian pelaku RS dan G berangkat keluar dari kedai tuak HS dan berpencar di Sayurmatinggi, hingga HS dan G akhirnya berhasil di garuk Petugas.
Untuk mempertanggungjaeabkan perbuatannya, KapolsekAngkola Yuswanto,SH mengatakan kedua pelaku pembobol rumah ini akan dijerat pasal 363 KHUP ayat 4 (e) dan 5 (e) tentang pasal pencurian.
Sebelumnya, rumah Lomak Hutapea warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Tantom Angkola Tapsel LH dibobol maling saat korban pergi beribadah ke Gereja pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban kehilangan uang tunai 8 juta rupiah, perhiasan emas 15 gram dan perhiasan suasa. Namun, tak perlu menunggu lama,berselang 4 hari pelaku berhasil digaruk Polsek Batang Angkola.(Saragi)