DPRD Medan Apresiasi Poldasu Tangkap Pelaku Pungli Pasar Marelan

PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan Hendra DS memberi apresiasi kepada aparat Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang lekas menangkap Aliswan alias Ali Geno, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM)terkait kasus pungutan liar (pungli) Pasar Marelan.

“Ini bukti aparat Polda Sumut serius menuntaskan kasus pungli. Ini sangat kita apresiasi. Kita berharap kasus pungli di Pasar Marelan tidak berhenti hanya sampai di situ,” kata Hendra DS, Senin (17/09/2018).

Hendra juga minta polisi menyelidiki sampai di mana aliran dana hasil pungli tersebut.

Sekretaris DPC Hanura Medan ini juga berharap polisi menyelidiki sejumlah kasus pungli yang diduga masih terjadi di sejumlah pasar-pasar tradisional lainnya di Medan.

“Selain itu, ke depan PD Pasar diminta untuk lebih profesional mengelola pasar di Medan sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang memberatkan pedagang,” ujarnya.

Sebelumnya, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Al alias AG (57) berhasil ditangkap, Sabtu (15/09/2018).

Warga Jalan Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan itu disergap petugas dipimpin Kasubdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

“Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batu Bara. Penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Disebut Nainggolan, sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Al ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu dan sudah mendekam dalam sel.

Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan.

“Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa,” kata Leonardo Simatupang.

Ketiganya adalah, RM (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, R (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan MAA (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/08/2018). (Pnc-1)

DPRD MedanHendra DSPasar MarelanPelaku PungliPolisiTangkap
Comments (0)
Add Comment