Disoal OTT Tim Saber Pungli, Kepala Bapenda Rohul Diperiksa Polisi Selama 6 Jam

PATROLINEWS.COM, Rohul – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dokan Hulu (Rohul) Bisman diperiksa penyidik Polres Rohul selama 6 (enam) jam mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.30 WIB pada Rabu (19/20/2018).

Pemeriksaan Plt Kepala Bapenda Rohul Bisman infomasinya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Rohul terhadap oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dokan Hulu (Rohul) pada Kamis (6/12/2018).

Usai keluar dari ruang penyidik, Bisman yang mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam tampak tergesa-gesa keluar dengan Map Merah ditangannya dan berusaha menghindar dari para awak media.

Bisman tampak enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya dan berdalih terburu-buru hendak menjenguk ibunya yang sakit.

“Mohon maaf untuk saat ini saya tidak bisa mengklarifikasi terkait pemanggilan ini, saya buru-buru, saat ini Omak saya sakit,” ujarnya berlalu meninggalkan ruangan menuju mobilnya.

Terpisah, Kapolres Rohul AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SIK saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaaan Plt Kepala Bapenda Rohul Bisman.

“Iya, benar, agenda pemanggilan hari ini, untuk dimintai keterangan dari yang bersangkutan dan berstatus sebagai saksi”, terang Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SIK.

Diberitakan, Tim Saber Pungli Polres Rohul mengamankan 2 (dua) PNS dan 2 (dua) tenaga Honorer Bapenda Rohul pada Kamis (6/12/2018) lalu, oleh Mapolres Rohul segera di giring untuk di mintai keterangannya, serta menyita Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan Pungli, dan hasil Pungli dari Upah Pungut Pajak (UPP) sebanyak Rp 12.100.000 (Dua Belas Juta Seratus Ribu Rupiah).

Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohum sudah menetapkan tersangka seorang wanita Inisial DN yang menjabat Kepala Seksi Pembukuan Bapenda Rohul, dan sudah menahan DN.

DN diancam hukuman maksimal dua puluh (20) tahun penjara, dan dijerat pasal 12 huruf (e) dan (f) Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Untuk pejabat Kepala Bidang di Bapenda Rohuk Az dan dua (2) tenaga Honorer sampai kini hanya sebatas Saksi yang dimintai keterangannya. Meskipun hanya baru menetapkan satu (1) tersangka saja, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Theresia)

BismanDiperiksaKepala Bapenda RohulOTT Tim Saber PungliPolisiPolres Rohul
Comments (0)
Add Comment