Abang Beradik dan Sepupu Keroyok Pelaku Pelecehan Adiknya Hingga Tewas
PATROLINEWS.COM, Medan – Muhammad Sumardin, warga Jalan Karsa Dalan,
Payudara Adik Perempuannya Diremas, Abang Beradik dan Sepupu Keroyok Sumardin Hingga Tewas.
Muhammad Sumardin, warga Jalan Karsa Dalan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup parah, Rabu (3/4/2019) sekira pukul 06.00 wib.
Atas tewasnya pria berusia 26 tahun itu, Personil Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan. Pasalnya, sebelum meninggal, korban sempat melapor atas aksi pengeroyokan yang dialaminya hingga menyebabkan korban mengalami luka cukup parah.
Polisi pun meringkus 2 orang tersangka pelakunya. Sementara salah seorang pelaku lainnya, Zulkiffli Harahap (35) warga Letda Sujono, Pasar 8 Tembung, Gang Padi, Kecamatan Percut Sei Tuan, masih diburu polisi (DPO).
Kedua tersangka yang diamankan, Deni Ramadan (23) warga Jalan Karya Sukadame, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Basriansah Dalumunte alias Ucok (22) warga Jalan Pasar 2 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua tersangka ini merupakan abang beradik kandung. Sedangkan Zulkiffli sepupunya.
Menurut informasi yang diperoleh dikepolisian, pengeroyokanan dialami korban di Jalan Sekata, Lorong 6, Medan Barat, Selasa (2/4) sekira jam 18.30 wib, lalu.
Saat itu, ke 3 tersangka mengeroyok korban hingga babak belur. Usai mengeroyok, ketiga tersangka menunggalkan korban. Korban mampu berjalan setelah dibantu warga. Bersama keluarganya, korban melapor ke Polsek Medan Barat.
“Atas laporan tersebut, piket 70 melakukan pencarian tersangka, yang mana pelaku saat ini sudah tertangkap 2 orang, sedangkan satu pelaku atas nama Zulkifli masih DPO. Guna proses lebih lanjut tersangka kita boyong ke komando Polsekta Medan Barat,” terang Kapolsek Medan Barat, Kompol, Choky Meilala.
Aksi penganiayaan itu, kata Choky, dilatarbelakangi rasa tak senang hati lantaran adik perempuan tersangka diduga korban perbuatan tak senonoh oleh korban.
“Motif para pelaku tidak terima atas perbuatan korban yang telah melakukan pelecehan dengan cara meremas buah dada terhadap, Evi Diana Sari Harahap yang merupakan saudara kandung Pelaku Zulkifli Harahap dan Deni Rahmadan,” jelasnya.
Dari kejadian itu, polisi turut mengamankan 1 pasang sepatu korban warna hitam, helm hitam milik korban, satu potong jeket warna coklat yang digunakan pelaku, Bahriansah Dalimunte saat melakukan pengganiayaan.
“Tersangka dikenakan pasal 170 yo 351 ayat 3 dengan melakukan tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (zal)
Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup parah, Rabu (3/4/2019) sekira pukul 06.00 wib.
Atas tewasnya pria berusia 26 tahun itu, Personil Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan. Pasalnya, sebelum meninggal, korban sempat melapor atas aksi pengeroyokan yang dialaminya hingga menyebabkan korban mengalami luka cukup parah.
Polisi pun meringkus 2 orang tersangka pelakunya. Sementara salah seorang pelaku lainnya, Zulkiffli Harahap (35) warga Letda Sujono, Pasar 8 Tembung, Gang Padi, Kecamatan Percut Sei Tuan, masih diburu polisi (DPO).
Kedua tersangka yang diamankan, Deni Ramadan (23) warga Jalan Karya Sukadame, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Basriansah Dalumunte alias Ucok (22) warga Jalan Pasar 2 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua tersangka ini merupakan abang beradik kandung. Sedangkan Zulkiffli sepupunya.
Menurut informasi yang diperoleh dikepolisian, pengeroyokanan dialami korban di Jalan Sekata, Lorong 6, Medan Barat, Selasa (2/4) sekira jam 18.30 wib, lalu.
Saat itu, ke 3 tersangka mengeroyok korban hingga babak belur. Usai mengeroyok, ketiga tersangka meninggalkan korban. Korban mampu berjalan setelah dibantu warga. Bersama keluarganya, korban melapor ke Polsek Medan Barat.
“Atas laporan tersebut, piket 70 melakukan pencarian tersangka, yang mana pelaku saat ini sudah tertangkap 2 orang, sedangkan satu pelaku atas nama Zulkifli masih DPO. Guna proses lebih lanjut tersangka kita boyong ke komando Polsekta Medan Barat,” terang Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meilala.
Aksi penganiayaan itu, kata Choky, dilatarbelakangi rasa tak senang hati lantaran adik perempuan tersangka diduga korban melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
“Motif para pelaku tidak terima atas perbuatan korban yang telah melakukan pelecehan dengan cara meremas buah dada terhadap, Evi Diana Sari Harahap yang merupakan saudara kandung Pelaku Zulkifli Harahap dan Deni Rahmadan,” jelasnya.
Dari kejadian itu, polisi turut mengamankan 1 pasang sepatu korban warna hitam, helm hitam milik korban, satu potong jeket warna coklat yang digunakan pelaku, Bahriansah Dalimunte saat melakukan pengganiayaan.
“Tersangka dikenakan pasal 170 yo 351 ayat 3 dengan melakukan tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (zal)