PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Sutrisno Pangaribuan : Sumut dan Kota Medan Perlu Perda Disabilitas

0 455

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Bakal Calon Walikota Medan Sutrisno Pangaribuan terus melakukan estafet pemetaan permasalahan yang selama ini masih ‘dipelihara’ pemerintah Kota Medan termasuk juga Provinsi Sumatera Utara. Kali ini, dirinya mendatangi DPD Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Sumatera Utara dan DPC PPDI Kota Medan untuk meminta masukan penyelesaian warga disabilitas di Sumatera Utara dan Kota Medan.

Sutrisno Pangaribuan mengatakan, sebagai kader partai wong cilik yang saat ini menjadi bakal Walikota Medan, dirinya selalu merapatkan kekalangan masyarakat marginal. Hal itu dilakukannya untuk dapat merasakan langsung apa yang sebenarnya dirasakan dan dibutuhkan masyarakat.

“Kita harapkan mendengar masuka langsung dari orangnya agar dapat nantinya terfasilitasi sehingga mandiri. Karena setahu saya kita juga belum memiliki regulasi ataupun Perda untuk tingkat kota Medan.Orang yang menjadi bagian kita harus dipikirkan dan negara harus bertanggung jawab terhadap kemandirian kita.Saya memang datang untuk mendengar untuk lebih memahami kebutuhan disabilitas yang merupakan warga kota Medan,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Sumut periode 2014-2019 ini juga menjelaskan, selama ini sepertinya kalaupun ada fasilitas yang dibangun untuk kaum disabilitas masih sangat minim.

“Asal dibuat dan belum terfasilitasi untuk berfungsi bagi disabilitas.Sejak awal, seharusnya pemerintah itu melibatkan secara partisipatif para disabilitas dalam memenuhi kebutuhannya,” pungkasnya.

Sutrisno juga mengajak agar PPDI Sumut dan Kota Medan dapat menyiapkan draft Perda Disabilitas.

“Kita akan dorong untuk dibentuknya Perda disabilitas, nanti setelah ketua DPRD Sumut dilantik kita akan beraudensi dan akan menyampaikan draft Perda Disabilitas.

Sebelumnya, kepada Sutrisno, Ketua DPD DPD Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Yusuf menjelaskan, bahwa sampai saat ini Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, home, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.

Lanjut Yusuf lagi, untuk bidang pendidikan diharapkan ada mobil yang khusus diperuntukkan untuk antar jemput untuk warga difabel.

“Penyandang disabilitas tidak dapat dipandang sebelah mata, karena banyak diantara kami memiliki kemampuan diatas manusia normal. Hanya pemerintah Sumatera Utara dan Kota Medan masih alpa memberikan perhatiannya pada kaum disabilitas,” tegasnya.

Senada, Ketua DPC PPDI Kota Medan Joli Afriany, SS, MM menambahkan, kantor pemerintah dan swasta seharusnya juga dapat memperkerjakan kaum disabilitas.

“Jangan alergi melihat kami, kami bukan peminta-minta yang harus dikasihani. Sama seperti manusia normal umumnya, mereka bisa mandiri karena fasilitas pendidikan disediakan negara. Seharusnya, di bidang ketenagakerjaan, diatur tentang kegiatan pelatihan untuk penyandang difabel karena adanya kuota pekerja dari penyandang disabilitas di perusahaan, hingga penyediaan informasi lowongan atau bursa kerja,” ungkapnya.

“Pemberian pelatihan ini penting agar penyandang disabilitas memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan. Dari setiap pelatihan yang diikuti, penyandang disabilitas akan memperoleh sertifikasi. Bagaimana mungkin kantor pelayanan publik di Sumatera Utara ini bisa mendengarkan keluhan Masyarakat. katanya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy