Duo Jambret Tas Nyaris Tewas Dihajar Massa
PATROLINEWS.COM, Percut Sei Tuan – Dua pelaku jambret tas nyaris tewas dihajar massa di depan Rumah Sakit Umum Haji, di Jl. RS. Haji, Medan Tembung, Rabu (18/4/2018) sekira pukul 22.30 Wib. Beruntung nyawa keduanya berhasil diselamatkan pihak Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan usai mendapat informasi dan langsung menuju lokasi amukan massa. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan, guna diproses lebih lanjut.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu M. K. Daulay mengatakan, kedua pelaku jambret yakni M. Bayu (19) warga Jl. Pembinaan Hilir, Gg. Rambutan, Dusun III, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan dan Billy Prajaya (13) warga Jl. Pelaksanaan, Gg. Famili IV, Dusun IV Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan.
“Kedua pelaku ditangkap dan sempat di hajar massa karena menjambret tas milik korbannya Rosi Tamala Aini (21) warga Pasar X Proyek, Dusun XV, Desa Bandar Klipah, Kec. Percut Sei Tuan, saat korban berada di Komplek MMTC, Medan Tembung,” kata M. K Daulay kepada wartawan, Kamis (19/4/2018) petang.
Dijelaskan Daulay, malam itu, sekitar pukul 22.30 Wib, korban berniat pulang ke rumah sehabis dari kampus. Ketika melintas di Komplek MMTC, Medan Tembung, korban bertemu dengan temannya bernama Titan Sinaga. Merasa sudah lama tak bertemu, korban diajak temannya duduk-duduk di bundaran air mancur yang berada di komplek MMTC.
Kemudian, korban memarkirkan sepeda motornya di depan ruko Bilyar milik marga Nainggolan. Selanjutnya korban dan temannya menuju air mancur dengan berjalan kaki. Kurang lebih setengah jam, korban dan temannya berniat pulang dan berjalan menuju parkir sepeda motornya.
“Ketika korban dan temannya berjalan. Tiba-tiba dari arah belakang, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King datang dan langsung merampas tas yang disandang korban. Dan pelaku langsung tancap gas dengan membawa tas sandang korban,”ujar Daulay.
Korban yang tak mau tasnya hilang begitu saja, sambung Daulay, mengejar kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motornya sembari berteriak-teriak rampok. Tepatnya di depan RS. Haji Medan, teriakan korban didengar oleh warga sekitar dan langsung ditangkap warga. Warga yang geram, tanpa dikomando langsung menghajar keduanya hingga babak belur.
“Beruntung personel yang mendapat informasi cepat sampai di lokasi dan mengamankan keduanya dari amukan massa. Selanjutnya keduanya berikut barang bukti sepeda motor Yamaha RX King tanpa BK yang di kendarai pelaku dan satu buah tas sandang warna pink milik korban dibawa ke Markas Komando (Mako) guna diproses lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara korban malam itu korban langsung membuat laporannya dan tertuang dalam LP/755/K/IV/2018 SPKT PERCUT, tanggal 18 April 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan, satu unit sepeda motor Yamaha RX-King dan satu buah tas sandang berwarna merah muda. (Zal)