Curi TV, Willy Sitorus Ditangkap Polisi
PATROLINEWS.COM, Medan – Seorang pelaku pencurian TV, Willy Sitorus (36) warga Jalan Kamboja Laut Dendang, Percut Sei tuan berhasil ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan saat berada di Komplek MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (16/6/19) malam.
Pencurian itu terjadi Minggu (9/6/2019) saat korban Reni Agustina Harahap (36) warga Jalan Baru Dusun I Kamboja Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan sedang pergi keluar.
Sesampainya di rumah, wanita yang bekerja sebagai dosen ini terkejut melihat rumahnya TV merk Samsung 32inc raib. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan.
Usai menerima pengaduan petugas Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan hasilnya petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di komplek MMTC.
Bersama barang bukti TV 31 Inc petugas memboyong pelaku ke Polsek Percut Sei.Tuan
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto mengatakan,tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.(ZAL)