3 Jari Kaki Putus & Separuh Telapak Kaki Hancur, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penangkapan Deni Bacok
PATROLINEWS.COM, Medan – Dame Ria Sagala yang bertindak sebagai kuasa hukum Hamdani mengaku sangat kecewa pada personil Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai pengabdi hukum bisa berbuat sadis. Perlakuan polisi hingga menghilangkan separuh tapak kaki kliennya benar – benar tidak manusiawi.
“Ini pasti kami permasalahkan dan akan tempuh jalur hukum, masak hanya memberontak belum pasti bersalah bahkan tidak ada barangbukti mereka tega menyeret orang,” ungkap Dame Ria Sagala kepada wartawan.
Dame juga menyebutkan ada ketimpangan yang terjadi pada penangkapan kliennya. Hingga kini polisi belum dapat menjelaskan status Udin dan Roki. ” Saya heran katanya Hamdani ditangkap atas pengembangan Udin dan Roki tapi polisi tidak dapat menjelaskan status mereka kan aneh,” sebut Dame.
Sementara, Hamdani alias Deni Bacok Deni (41), warga Jermal 15 Jalan Pembangunan VII Medan Amplas saat ditemui wartawan, Senin (21/5/2018) di ruang Tulip 3 RS Bhayangkara Medan menjelaskan bahwa Ia ditangkap Tim Subdit 1 Ditrektorat Narkoba Poldasu dengan tuduhan kepemilikan sabu – sabu.
Namun menurut Deni tuduhan itu tidak benar karena dirinya ditangkap petugas tanpa barangbukti di badan hingga akhirnya ditangkap paksa dan diseret sampai beberapa meter. Akibatnya 3 jari kaki kanannya putus dan telapak kakinya hancur.
“Ngeri bang, aku tidak ada bawa sabu, bahkan tidak ada sabu di badan saya. Malah enak aja saya dituduh polisi memiliki sabu, lalu saya terseret ke aspal hingga kaki kanan saya hancur dan jari kaki saya 3 putus. Kalaulah memang saya bersalah saya ikhlas, tapi demi Tuhan dan anak istri saya tidak ada saya memegang sabu yang dituduhkan, ini jelas pengondisian polisi dan bandar sabu di daerah saya,” terang bapak anak 3 ini.
Lanjut Deni mengatakan, dirinya ditangkap pada, Senin (7/5/2018) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Jermal 15 persisnya di Gang Batako. Menurutnya, penangkapannya bermula saat Deni mendapat kabar ada keributan di lokasi garapan di Jalan Jermal 15 Gang Dojo, Deliserdang, Sumatera Utara.
Sebagai Ketua Garapan di daerah itu, Deni berniat mengecek ke lokasi. Dengan mengenderai Kereta Yamaha RX King Deni berangkat, namun belum sampai ke lokasi masih di depan Gang Batako, Deni dipepet Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut dengan mobil Avanza berwarna hitam hingga dirinya terjatuh.
Singkat cerita, Deni diteriaki sebagai pemilik narkoba oleh Udin dan Roki seorang oknum polisi yang terlebih dahulu ditangkap dalam penggerebekan di Gang Dojo.
Kemudian saat itu juga Deni langsung dipaksa masuk ke dalam mobil, karena tidak bersalah Deni berontak tidak mau masuk ke mobil. Polisi terus memaksa Deni dengan dorongan dan tarikan.
Deni yang masih separuh badan masuk ke mobil, polisi langsung tancap gas sehingga kaki Deni terjepit ban mobil dan terseret aspal sehingga kakinya hancur.
“Keributan di Gang Dojo rupanya penangkapan Udin dan Roky. Saya tidak tau apa motif si Udin dan Roky menuduh saya sebagai pemilik sabu dari barangbukti mereka. Ya saya yang tidak bersalah tidak terima lalu berontak tapi polisi terus menyeret saya, karena jeritan sakit saya terseret makanya warga ramai – ramai melihat kejadian itu, ” sebutnya Deni.
Terpisah, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Poldasu AKBP Fadris saat dikonfirmasi awak media terkait proses penangkapan Hamdani alias Deni agar langsung mempertanyakan kepada enyidik.
Melalui penyidik, Iptu A Sirait menjelaskn bahwa penangkapan Hamdani atas dasar pengembangan penangkapan Udin sebelumnya. “Hamdani kita tangkap dari dasar pengakuan Udin, dimana barangbukti sabu dua paket kecil miliknya itu didapat dari Hamdani dan semua sudah prosedur,” jelas Rait.
Iptu A Sirait tidak menampik bahwa polisi terpaksa menyeret Hamdani alias Deni Bacok dikarenakan situasi saat itu warga sudah ramai berkerumun bahkan ada lakukan pelemparan.
“Kita tidak mau terulang kejadian yang dulu polisi pernah pernah dianiaya di daerah itu. Makanya spontan saat itu,” tutupnya. (Jar)