PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Mulia Asri Rambe : Pihak Kepolisian Harus Tuntas Tangani Kasus Pasar Marelan

0 749

PATROLINEWS.COM, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk benar-benar jeli menangani kasus Pasar Merelan yang melibatkan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali Geno yang mana pedagang telah dirugikan sekira Rp.3 milliar.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe kepada wartawan disela-sela Rapat Sidang Paripurna pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota tahun 2017, Senin (02/10/2018).

Menurutnya, tujuan Revitalisasi pasar adalah menata para pedagang-pedagang dimana satu pedagang satu meja, bukan memberikan meja kepada pengusaha.

“Kadang-kadang pedagang itu dia berdagang bukan meja dia, meja orang lain yang dia sewa. Berarti yang milik meja tersebutlah pengusaha. Sementara, PD. Pasar tidak ada memberi kepada pengusaha, tapi mengasih kepada pedagang. Seolah-olah PD Pasar sangat peduli sama pedagang,” terangnya.

Padahal lanjut Mulia Asri Rambe atau sering disapa Bayek ini, berdasarkan keterangan Ali geno, dia mengatakan membeli meja dan kios sampai Rp. 3 miliar.

“Ini sudah sangat-sangat menyalahi. Jangankan Rp.3 miliar, tiga meja pun tidak bisa dia beli walaupun dia pedagang apalagi dia ketua P3TM, itu sebatas wadah untuk berhimpun. Ini sudah pelanggaran besar. Boleh tanyakan kepada PD Pasar kenapa diberi, kalau boleh berarti bisa dipertanyakan itu, minta kwitansinya. PD Pasar bisa dijerat hukum. Karena,ini sudah menyalahi wewenang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Bayek, DPRD Medan meminta Polda Sumut agar benar-benar mengusut secara tuntas dan jeli dan juga segera memanggil PD Pasar untuk diperiksa.

“Kita minta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk benar-benar mengusut secara tuntas dan jeli dan mengupas tentang jawaban Ali geno yang menyatakan kalau uang tiga miliar tersebut tidak mengalir kemana-mana. Tapi, untuk beli meja dan kios. Ini PD Pasar harus dipanggil untuk diperiksa. Yang menjadi pertanyakan, kenapa Ali geno bisa mengutip sampai tiga miliar, itu perlu dipertanyakan. Mungkinkah PD Pasar tidak tahu, kalau dia tahu menyalah kenapa diserahkan pada orang lain, padahal PD Pasar bisa mengelolanya sendiri, sementara itu milik BUMD,” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan ini.

Banyek menjelaskan terkait soal harga jual kios berdasarkan surat edaran dari Sekda Kota Medan, harganya hanya Rp.5 juta. Sementara, Ali Geno menjualnya dengan harga Rp.12 juta s/d Rp.15 juta dan uang terkumpul seluruhnya mencapai Rp.3 milliar yang didapat dari pedagang untuk kios dan meja.

“Nah,…apa PD Pasar tidak tau. Jadi, muaranya kasus ini adalah PD Pasar,” tukasnya heran. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy