Wong Chun Sen : Kecamatan Medan Perjuangan Butuh Armada Keliling Pengangkutan Sampah
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengadakan sosialisasi Perda No. 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/4/2022) sore yang dihadiri Sekretaris Lurah Sidorame Barat II, perwakilan Camat Medan Perjuangan, masyarakat dan sejumlah awak media cetak dan online.
Pada pelaksanaan Sosperda nya kali ini, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan tersebut meminta Walikota Medan, Bobby Nasution agar menambah armada pengangkutan sampah khususnya di Kecamatan Medan Perjuangan yang nantinya dapat digunakan untuk keliling mengangkut sampah.
“Kita minta Pemko Medan agar memberikan kendaraan keliling kepada lurah-lurah. Jadi, supaya lurah itu ada mobil pick up nya dan mereka bisa keliling mengawasi sampah-sampah mana saja yang belum diangkat supaya bisa diolah. Kemudian juga. Masyarakat juga harus tahu kita itu sehari ngangkat sampah organik sekitar 1800 ton per hari dan 2500 ton per hari di Kota Medan. Bayangkan jika lahan tempat penampungan sampah yang ada di Kota Medan sisanya hanya 4 hektar, jadi kapan lagi bisa selesai,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih serta bebas dari sampah, maka perlu usaha untuk merubah perilaku masyarakat dalam bentuk kesadaran akan kebersihan dengan menjaga kebersihan lingkungan. “Jumlah penduduk di kota Medan setiap tahunnya terus meningkat, jenis dan karakteristik sampahnya yang berakibat terjadinya penumpukan sampah juga semakin bertambah, sehingga perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan persampahan agar tidak terjadi penumpukan sampah.
Untuk itu, lanjut Wong, pemerintah kota Medan juga perlu menyediakan tempat pengelolaan persampahan terpadu sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna. “Jadi, sebenarnya sampah itu ya kalau kita bisa bijaksana, itu dapat diolah dan dapat menjadi uang. Diluar negeri sana, sampah itu dijadikan uang,” ujarnya.
Dihadapan masyarakat, anggota Komisi II DPRD Kota Medan ini mengaku, untuk tempat pembuangan sampah di masing-masing daerah di Kota Medan masih saja ada warga yang membuang sampahnya ke daerah yang bukan di wilayah tempat tinggalnya.
“Permasalahan sampah ini, terkadang orang di masing-masing daerah membuang sampahnya di daerah lain, saya tidak tahu apakah di Kecamatan Medan Perjuangan sama atau tidak, karena yang saya lihat didekat rumah saya di daerah Medan Barat tapi yang datang buang sampah itu orang dari Medan Timur untuk buang sampah ke tempat kita. Saya suka perhatikan itu, naik sepeda motor dia, tapi buang sampahnya disana. Itulah kesadaran masyarkat yang kurang,” ucapnya.
Di akhir sosialisasi, Wong sempat memberitahu masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi dan pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat pada Perda No. 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
“Bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp.10 juta. Sedangkan, perusahaan dikenakan denda Rp.50 juta atau kurungan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat, bahwa membuang sampah sembarangan ada sanksi hukumnya. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan Perda ini,” tegasnya. (Pnc-1)