PATROLINEWS.COM, Medan – Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXII berlangsung lancar dan penuh khidmat di halaman depan Balai Kota Medan, Rabu (25/4/2018). Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi yang bertindak sebagai inspektur upacara, mengajak seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak pernah sekalipun mengharapkan imbalan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi.
Dihadapan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi, staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, lurah serta ASN di lingkungan Pemko Medan, Wali Kota berharap melalui Peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk bekerja dan ikhlas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Jangan sekalipun melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta imbalan kepada masyarakat dari pelayanan yang diberikan. Sebab, kita sudah digaji dan diberi tunjangan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas dengan baik, terutama memberikan pelayanan terbaik kepada sleuruh lapisan masyarakat,” kata Wali Kota.
Selanjutnya mengingat 2018 akan berlangsung pilkada serentak, Wali kota pun meghimbau kepada seluruh ASN agar bersikap netral. Dengan tegas Wali Kota melarang ASN, terutama pejabat eselon IV, III dan II terlibat dan menjadi tim sukses dari salah satu pasangan yang bertarung dalam pilkada tersebut.
“Sanksi tegas siap menanti ASN yang bersikap tidak netral!” tegasnya.
Dalam upacara bendera tersebut, Wali kota kemudian membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo. Dalam sambutan tertulisnya, Mendagri mengatakan, penyelenggaraan otonomi daerah (otda) yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otda berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Guna memastikan penyelenggaraan otda yang bersih dan demokratis, jelas Mendagri, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dikatakan Mendagri, peraturan itu memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat, akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. (Nando)