
Wali Kota Medan Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan
PATROLINEWS.COM, Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17. 851 pekerja rentan termasuk di dalamnya pengemudi Ojek Online (Ojol). Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan Rico Waas secara simbolis dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di Halaman Depan Kantor Walikota Medan, Senin (26/5/2025).
Turut hadir dalam apel tersebut Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jeffri Iswanto, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Perangkat Daerah, serta Para Camat dan Lurah Sekota Medan.
Rico Waas dalam sambutanya mengatakan apel bersama ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan guna terwujudnya kota Medan yang peduli dan berkeadilan melalui perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan.
“Apel ini bukan sekedar seremonial, tetapi rasa hormat kita kepada para pekerja yang berlalu lalang mencari nafkah di kota ini, maka dari itu mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini bisa melindungi diri pekerja dan juga keluarganya,”kata Rico Waas.
Dikatakan Rico Waas, pekerja rentan sering kali dalam kondisi yang tidak memiliki kepastian penghasilan dan belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara termasuk Pemerintah Daerah untuk memenuhinya. Oleh sebab itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 30.785 orang meliputi pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan dan juga non ASN.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama untuk melindungan para pekerja rentan ini dari resiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan. Selain itu langkah ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan,”bilang Rico Waas. (Pnc-1)