Wakil Walikota Tikep Dilaporkan Saksi AHM-Rivai ke Polda Malut
PATROLINEWS.COM, Ternate – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muhammad Senen yang juga Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) secara resmi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut pada Senin (9/7/2018).
Orang nomor dua Tikep ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan (premanisme) dan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI) yakni Arifin Jafar pada saat rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPUD Malut dan Bawaslu Malut yang sedang berlansung di Kantor KPUD Malut Sofifi pada Sabtu (7/7/2018) lalu.
Arifin Jafar yang didampingi tim hukum AHM-RIVAI usai membuat laporan, kepada sejumlah awak media mengatakan, tidakkah penganiayaan yang dilakukan oleh Muhamad Senen kepada dirinya saat pleno di KPUD Malut, sangat mencoreng nama baiknya dan keluarga.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada saya adalah yang bersangkutan (Muhamad Senen) mendorong secara fisik kepada saya hingga terjatuh di lantai,” ungkapnya.
Lanjut Arifin, bahkan pada saat insiden itu terjadi pelaku (Muhammad Senen) tidak memiliki kapasitas apa-apa namun menerobos masuk kedalam ruang rapat pleno dan melakukan kegaduhan dengan cara membanting kursi dan meja hingga mendorong dirinya sampai jatuh ke lantai.
“Jika yang bersangkutan berdalil bahwa ia merupakan ketua DPD PDIP Malut, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang tidak boleh masuk ke dalam ruangan, karena yang berhak didalam ruangan adalah saksi dari pasangan calon. Ketua-ketua partai hanya punya kapasitas di luar ruangan yakni ring dua,” jelasnya.
Sementara itu Tim Hukum AHM-RIVAI yang diwakili Abdulah Kahar, saat mendapingi Arifin Jafar di Ditreskrimum Polda Malut mengatakan, pihanya sudah mengajukan laporan kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut secara resmi terhadap Muhammad Senen atas perbuatanya yang dinilai dapat merugikan tim AHM-RIVAI.
“Inseden itu jika dilihat dari videonya sangat jelas bahwa Pak Muhammad Senen melakukan perbuatan secara kekerasan terhadap Pak Arifin Jafar. dan ini bukan secara pribadi Pak Arifin namun kepada tim AHM-RIVAI karena Pak Arifin mendapatkan mandat oleh kandidat kami sebagai saksi,” katanya.
“Kami berharap proses perkara ini dapat berjalan hingga naik di pengadilan dan yang bersangkutan mendapat ganjaran sesuai dengan perbuatannya,” sambungnya.
Sebelumnya telah beredar video kekacauan dan kekerasan yang dilakukan oleh Muhammad Senen melalui siaran langsung di media sosial (medsos) facebook dan WhatsApp Group yang sempat menggemparkan masyarakat pengguna medsos beberapa waktu terakhir ini.
Dalam video itu terlihat ketua DPD PDIP Malut, Muhamad Senen meminta agar ketua KPUD segera menunda sidang pleno yang sedang berlangsung karena dianggap ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini membuat situasi menjadi panas dan kekisruhan. Beruntung pihak keamanan segera melerai dan sidang pleno pun diskorsing oleh ketua KPUD Malut Syahrani Somadayo. (Fahri)