Tim Opsnal Polsek Medan Helvetia Tangkap Bandar Sabu dan Amankan 9 Kg Sabu dan 2800 Butir Pil Ekstasi
PATROLINEWS.COM,Medan-Tim Opsnal Polsek Medan Helvetia yang
berhasil mengamankan terduga tersangka berikut barang bukti sebanyak 9 Kg, Sabu sabu dan 2800 butir Pil Ekstasi.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol H.E. Sihombing, S.I.K. dan Kanit Reskrim Helvetia Iptu Teo, S.I.K., serta tim dari labfor Polrestabes Medan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (3/1/22).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si , mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka yang Berinisial (AS) dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi pada tanggal 25 Nomember 2021 kemarin.
“Selanjutnya team Opsnal Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan dimana dari hasil pengembangan itu Team mendapatkan informasi bahwa tersangka yang kita amankan itu mempunyai jaringan besar dan bukan hanya bermain narkoba jenis pil ekstasi saja bahkan tersangka juga menjadi jaringan pengedar sabu sabu,” katanya.
Lanjut Riko, dari hasil pengembangan Team opsnal Polsek medan Helvetia dilapangan,Team kita mendapatkan satu nama terduga tersangka yang Berinisial YZ (45) thn dimana peran tersangka itu adalah sebagai penyedia gudang atau tempat penyimpanan barang haram tersebut yaitu sabu sabu dan pil ekstasi.
“Kemudian Team langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka (YZ) yang berada dijalan Serbaguna Ujung Dusun IV. Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Lanjutnya Riko lagi penggeledahan itu didampingi Panit opsnal 1 dan 2. Dimana dalam penggeledahan itu Team dibantu oleh Kepala Dusun setempat, kemudian Team opsnal Reskrim Polsek medan Helvetia menemukan 2 buah tas yang ditemukan didapur belakang rumah terduga tersangka yang diduga keras berisikan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi,” terangnya
Selain menemukan 2 buah tas yang berisikan narkotika, sambung Riko, tak hanya sampai disitu Team juga menemukan 1 buah tas berwarna merah yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu. saat ditanyai anggota terduga tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Penangkapan terhadap terduga tersangka (YZ) dilakukan pada Sabtu, tanggal (1/1/22) sekira pukul 08.00 WiB Dijalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia .kecamatan Labuhan Deli. Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara hasil dari pengembangan (AS) , Selanjutnya anggota memboyong terduga tersangka ke Polsek medan Helvetia untuk di lakukan proses hukum ,”jelasnya.
Dari tangan terduga tersangka team berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang di kemas dalam plastik Teh China merk Guan Yin Wang warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, serta 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo dan berwarna abu abu sebanyak 2.800 butir,” kata Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si. (Rizal).