PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Tim Anti Bandit Polsek Medan Area Tembak Sindikat Curanmor

0 102

PATROLINEWS.COM,Medan-Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di ( Alam Hotel) tepatnya Jalan AR Hakim No 169 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kamis (16/12/21) lalu, berhasil ditangkap team anti bandit polsek medan area.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki eksekutor curanmor, Endiano alias Kendi (26), warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Kota medan provinsi Sumatera Utara

“Soalnya Endiano alias Kendi terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh team anti bandit polsek medan area karena mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (18/1/22).siang

Selain Endiano alias Kendi, sambung Philip, pihaknya juga mengamankan security hotel tersebut yang berinisial WP (19), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .

“Saat ini kita sedang memburu otak dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut yang berinisial A alias Tembong,” ungkap Philip.

Lanjut.Kanit reskrim Philip mengatakan, pencurian itu berawal dari pertemuan Tembong dengan Kendi pada hari Rabu (15/1/21) yang lalu. Dimana Tembong mengajak Kendi untuk melakukan pencurian sepeda motor di Alam Hotel tepatnya dijalan AR Hakim No 169 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.kota medan provinsi Sumatera Utara. Tembong meyakinkan Kendi, situasi aman karena mengenal security hotel berinisial WP.

Sebelum beraksi, sebut Philip, sambil menunggu waktu yang tepat, kedua pelaku terlebih dahulu bermain warnet yang tak jauh dari lokasi kejadian. Menjelang subuh kedua pelaku masuk ke dalam hotel dan merusak kunci sepeda motor milik korban. Tidak butuh waktu lama Kendi berhasil menguasai sepeda motor miliki korban,
Kemudian kendi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tembong lalu kemudian mereka pergi bersamaan dengan cara berboncengan dan membawa sepeda motor hasil curian tersebut.

Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh tembong kepada penadah yang berinisial ( I ).uang hasil kejahatannya tersebut mereka bagi bagi.

“Dari hasil penjualan sepeda motor itu terduga berinisial WP (Security) alam hotel mendapat pembagian uang Rp 250 ribu,” jelas Philip.

Kasus itu terungkap setelah dilaporkan oleh korban nya Haryo Subeno (47), warga Jalan AR Hakim, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021.

kemudian team anti bandit polsek medan area melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Kendi di warnet sekitar lokasi kejadian pada hari Senin (10/1/22). Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kunci letter T, 1 kunci pas 12-13, 1 topi warna hitam, 1 jaket, uang Rp 10.500 dan 1 unit HP.

“Salanjutnya Tersangka kita dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Rizal)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy