PATROLINEWS.COM, Medan - Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD Kota Medan. Sebab, langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko Medan…
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish.
AcceptRead More