PATROLINEWS.COM,Medan-Sebanyak 18 warga harus menjalani persidangan lapangan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35/2014…
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish.
AcceptRead More