PATROLINEWS.COM,Indramayu- Sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, selain meminimalisir konflik, juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Demikian disampaikan…
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish.
AcceptRead More