PATROLINEWS.COM, Medan - Bagi perusahaan yang sembarangan membuang limbah usahanya, akan terancam sanski pidana dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli SE mengingatkan pada pengusaha…
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish.
AcceptRead More