PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Surat Suara Tidak Sah Lebih 87.392, Penyelenggara KPU Sumut Perlu Evaluasi

0 881

PATROLINEWS.COM, Medan – Tingginya jumlah surat suara yang tidak sah dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 hingga mencapai 87.000 lembar, KPU Sumut diminta segera melakukan evaluasi.

“Surat suara tidak sah, salah satunya disebabkan salah coblos. Jika hal ini penyebabnya berarti bisa kita sebut sosialisasi cara coblos yang baik dan benar harus dibenahi, anggaran yang ada harus digunakan tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRDSU), Muhri Fauzi Hafiz Nasution kepada kru Patrolinews.com, Jumat (29/6/2018).

Muhri menilai, kinerja penyelenggara atas nama lembaga KPU, belum baik dan perlu menjelaskan secara terbuka terhadap semua kelemahan dan keresahan yang terjadi di masyarakat.

Terpisah, Kepala Pusat study Hak Azasi Manusia (PUSHAM) Universitas Negeri Medan (UNIMED) Mazda El Mumtaz, SH, M.Hum mengatakan berdasarkan data yang masuk sampai saat ini, sebesar 91,61 persen ternyata surat suara yang tidak sah sebanyak 86.862 ribu. Dan itu merupakan angka yang fantastis.

“Jelaslah itu angka yang fantastis karena Paslonnya hanya terdiri dari 2 pasangan saja,” tegas Mazda.

Namun hal itu, lanjut Mazda tidak semata-mata kegagalan penyelenggara (KPU,red) dalam melakukan sosialisasi.

“Karena ini juga tanggungjawab partai politik juga,” katanyanya.

Pun demikian, Mazda menyarankan bahwa pertama pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu Sumut harus melakukan evaluasi kepada Kabupaten/kota.

Kedua, KPU Sumut memastikan bentuk tidak sahnya surat suara, apakah coblos ganda atau karena surat suara rusak.

Ketiga, setelah dievaluasi dan identifikasi, KPU harus memastikan langkah-langkah terukur agar pada pemilu berikutnya dapat dijadikan sebagai acuan.

“Banyaknya surat suara yang tidak sahnya tidak terjadi lagi ke depannya pada Pileg dan Pilpres dan menjadi catatan untuk komisioner KPU berikutnya,” tegas Mazda.

Mazda juga meminta agar evaluasi yang dilakukan KPU bisa terbuka supaya masyarakat mengetahui alasan munculnya angka 86.000 lebih itu.

“Harus diidentifikasi itu, di TPS dan kabupaten mana itu terjadi,” katanya.

Sementara, terkait banyaknya surat suara tidak sah, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan bahwa KPU Sumut belum memiliki data dan akan meminta data itu kepada KPU kabupaten/kota.

“Alasannya karena data masih ditingkat KPPS dan masih proses ditingkat PPK. Tunggu berakhir ditingkat KPU Kabupaten/kota baru memperoleh data itu,” ungkapnya.

Terkait apakah perlu melakukan evaluasi kepada KPU Kabupaten/kota, Mulia mengatakan bahwa kinerja KPU /kota sudah baik dan tidak perlu dilakukan evaluasi.

“Kalau masalah surat suara tidak sah itu karena masyarakat pemilih. Pada prinsipnya, kami sudah melakukan Bimtek berjenjang kepada divisi teknis KPU kabupaten/kota tentang tata cara pencoblosan,” terangnya.

Mulia menilai bahwa 86 ribu surat suara tidak sah merupakan angka yang kecil bila dibandingkan dengan 9 juta masyarakat yang melakukan pemilihan di Pilgubsu saat ini.

“Kalau hanya 70 ribu surat suara yang tidak sah, hanya berapa persen lah itu bila dibandingkan dengan 9 juta jumlah pemilih berarti hanya nol koma sekian persen saja,” ungkap Mulia menampik tudingan kegagalan yang dialamatkan kepada KPU, sembari menambahkan bahwa kelalaian masyarakat memiliki peran sebagai penyumbang surat suara tidak sah tersebut. (Nando)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy